Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sebelum Disidak Bupati PT. GSL Perhari Bisa Menampung Ratusan Ton TBS dari Kebun Sawit di TNTN

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Sebelum disidak Bupati Kuansing, DR. Suhardiman Amby, Ak. Pabrik milik PT. Gemilang Sawit Lestari (PT. GSL) ternyata sampai menampung 200 ton TBS perhari diduga disuplay dari lahan kawasan TNTN atau wilayah Toro.

Jika dikalkulasikan jumlah tonasenya cukup signifikan, dalam praktek ilegal ini negara dirugikan mencapai ratusan miliar karena tidak masuk perhitungan DBH.

  Pasalnya lahan dalam kawasan ini tidak terdata dan tidak memiliki Izin Usahan Perkebunan (IUP) sebab berada dalam kawasan. Hal ini pun telah mendapat perhatian pihak terkait yang menangani masalah kawasan.

Bahkan sebelumnya Tim Gakkumdu telah melakukan razia besar-besaran melakukan penertiban lahan perkebunan dalam kawasan beberapa waktu lalu.

Sumber menyebutkan, perharinya sebelum disidak Bupati, TBS dari kawasan ini disuplay menggunakan truck tronton maupun dump truck sedikitnya ada 20 - 50 mobil. Untuk truck tronton ini jumlah tonasenya sekitar 20 ton, dump truck 8 - 10 ton per mobil.

"Sejak disidak Bupati memang berkurang, tapi PT. GSL tetap memasok buah dari Toro. Untuk mengelabui petugas mereka menggunakan mobil orang kampung, mereka tidak kehilangan akal," ungkapnya.

Buah dari Toro ini, dipasok GSL menurut sumber untuk mencukupi kebutuhan produksi perharinya, jika tidak maka GSL akan mengalami kerugian, sebab GSL ini tidak memiliki kebun inti untuk memenuhi pasokan sendiri.

"Maka buah dari Toro ini, sumber utama mereka untuk. Kemudian koperasi, dan terakhir kebun masyarakat hanya nomor tiga. Kalau buah masyarakat dianggap remeh dan tidak utama," bebernya.

Humas PT. GSL Agus, dan Asissten Pabrik Allen Changtino, dikonfirmasi secara terpisah tidak menjawab pertanyaan yang diajukan, baik masalah kebun inti maupun buah ilegal dari Toro, yang masih mereka tampung.

Bupati sebelumnya menyebutkan, kerugian negara dari praktek pabrik nakal ini, mencapai ratusan miliar rupiah, sehingga dirinya melakukan auditor ke sejumlah pabrik yang beroperasi di Kuansing.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam praktek ilegal ini, PT. TAL dan PT. GSL dapat dijerat UU Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan menampung buah ilegal.

Mengenai hal itu, diatur UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 8/2010 menyebutkan, tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan atau memusnahkan jejak hasil tindak pidana.

Jenis Tindak Pidana seperti Perusakan lingkungan hidup (Pasal 41 UU No. 32/2009) dan Penggunaan lahan tanpa izin (Pasal 64 UU No. 18/2013).

Atas kegiatan ilegal ini, palaku dapat disanksi Pidana penjara maksimal 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, pencabutan izin usaha, Perintah untuk menghentikan aktivitas.

Untuk dapat menyelesaikan perkara TPPU, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime). Sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tindak pidana asal atau predicate crime adalah kejahatan yang menjadi sumber dari dana atau aset yang dicuci melalui berbagai transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal.

Konsep ini didasarkan pada prinsip follow the money, yaitu fokus pada perampasan harta kekayaan. Dengan demikian, penindakan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asalnya.

Dalam UU terbaru No 8 tahun 2010 ini, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana pencucian uang.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli SDM Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-jailani, Syekh Nawawi Berjan dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Selasa, 14 Oktober 2025

Galeri,
Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Berita Lainnya

Minggu, 09 Nopember 2025

Kilang Pertamina Dumai Kembali Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat


Minggu, 09 Nopember 2025

Peras Korban Rp200 Juta, Seorang Pria Bersenjata Ditangkap di Pelalawan


Minggu, 09 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Kondusif


Minggu, 09 Nopember 2025

Youth Innovation Challenge Suarakan Solusi Anak Muda untuk Tantangan Pangan dan Pertanian Indonesia


Minggu, 09 Nopember 2025

Warga Ukui Sampaikan Aspirasi ke Polisi dalam Ibadah Minggu Kasih


Sabtu, 08 Nopember 2025

Puncak Honda Bikers Day 2025, Belasan Ribu Bikers Akan Kumpul Akbar di Garut


Sabtu, 08 Nopember 2025

Polisi Cegah Aksi C3 di Wilayah Hukum Ukui


Sabtu, 08 Nopember 2025

Yulisman Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Riau 2025–2030


Sabtu, 08 Nopember 2025

Musda XI Golkar Riau Resmi Dibuka, Idrus Marham Singgung Soal Dinamika Politik Bermuka Dua


Sabtu, 08 Nopember 2025

Polres Kuansing Amankan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen PT CRS


Sabtu, 08 Nopember 2025

Diduga Begal, Seorang Remaja Sekarat Diamuk Warga Jalan Naga Skati Pekanbaru


Sabtu, 08 Nopember 2025

KPK Dilarang Ungkap Pelapor Dugaan Pemerasan Dasar OTT Gubri


Sabtu, 08 Nopember 2025

Tabligh Akbar Ustadz Ucay di Pangkalan Kuras: Santunan Anak Yatim Jadi Momentum Persaudaraan


Jumat, 07 Nopember 2025

Tiga Tahun Mengabdi, Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo Pindah Tugas ke Surakarta


Jumat, 07 Nopember 2025

Tingkatkan Layanan Energi Masyarakat, PGN Dorong Pemanfaatan CNG


Jumat, 07 Nopember 2025

Selama Januari–Oktober, Bea Cukai Tembilahan Sumbang Rp18 Miliar untuk Kas Negara


Jumat, 07 Nopember 2025

Plt Ketua Golkar Riau Ahmad Doli Tandjung Cek Kesiapan Musda


Jumat, 07 Nopember 2025

Pendaftaran Calon Ketua Golkar Riau Diperpanjang, Musda Tetap Digelar Besok


Jumat, 07 Nopember 2025

Lima Warga Wonosobo Ditangkap di Pelalawan, Diduga Jual Cat Campuran Harga Murah


Jumat, 07 Nopember 2025

Projo Riau Kawal Kepemimpinan Prabowo, Ikuti Langkah Ketum Budi Arie Bergabung ke Gerindra