Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Kepala BPBD Rohil Tahu Kegiatan Bimtek Salah Prosedur,,
Hakim: Seharusnya Bapak Jadi Tersangka



Riauterkini-PEKANBARU- Sidang perkara tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil), yang digelar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, makin menarik diikuti.

Apalagi, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, pada Senin (13/1/25) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menghadirkan empat orang saksi, dan salah satunya, Hari Dharma, Kepala BPBD Rohil, dan juga selaku Pengguna Anggaran.

Hari Dharma mengetahui jika Bimtek yang dilakukan BPBD Rokan Hilir di tahun 2023. Padahal seharusnya kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan tahun anggaran 2022, dan secara prosedur hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Namun Hari Dharma mengatakan jika kegiatan bimtek tersebut diundur pelaksanaannya, karena pada akhir bulan Desember 2022 itu, salah satu di kecamatan di Kabupaten Rohil terkena musibah banjir.

"Kegiatan tersebut terpaksa dilaksanakan pada Februari 2023, karena ada musibah banjir di Rohil. Jadi kegiatan tahun 2022 tersebut tetap ditandatangani SPJ nya," ujar Hari dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jhonson Prancis, SH tersebut.

Selain itu, Hari Dharma mengakui menerbitkan surat tugas kepada 29 orang pegawai dan honoror BPBD Rokan Hilir untuk mengikuti Bimtek di Medan dengan memberi uang saku sebanyak Rp500 ribu per orang. Padahal dalam berita acara kegiatan jumlah anggota bimtek yang ikut ke Medan sebanyak 50 orang dengan uang saku sebesar Rp750 ribu per orang.

Tidak sesuainya pemberian uang saku dan jumlah orang yang mengikuti Bimtek, serta SPJ – SPJ yang ditandatanganinya tidak sesuai dengan fakta alias fiktif, maka makin jelas adanya dugaan keterlibatan Hari Dharma di dalam kasus korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir.

Mendengar keterangan dari saksi Hari Dharma, majelis hakim mengatakan, seharusnya saksi juga jadi tersangka dalam perkara ini.

"Dari keterangan saksi, seharusnya saksi bisa dijadikan tersangka," ucap Jhonson.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya yaitu Delly, Siti khadijah dan Juli Destino.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Edo Rendra kepada riauterkini.com mengatakan, dari pemeriksaan di persidangan sangat jelas tentang dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi ini. "Oleh karena itu kami meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera memproses dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka," katanya.

"Semestinya Hari Dharma juga ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak diproses dan tidak ditetapkan sebagai tersangka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perkara korupsi dan yang bersangkutan berkemungkinan besar akan mengulangi perbuatanya," ucap Suroto SH dan Jhoni Saputra SH.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, Misael Asarya Tambunan SH dan Pratama Hendrawan Mahardika SH, Terdakwa Edo Rendra, Sekretaris BPBD Rohil dan juga selaku PPTK dan terdakwa Samsinar selaku Bendahara dihadirkan ke meja hijau atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek di BPBD Rohil yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229.243.606.

Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2022 lalu, ketika BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapuskan pidana sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 24 Juni 2025

Pemkab Siak Sambut Mahasiswa KKN-PPM UGM

Mahasiswa KKN-PPM UGM akan berada di Siak. Kedatangannya disambut Pemkab.

Galeri
Minggu, 29 Juni 2025

Galeri Foto
Gemerlap MTQ ke-43 Riau, Pemkab Bengkalis Suguhkan Konsep Pesisir

Gemerlap MTQ ke-43 Riau, sebagai tuan rumah Pemkab Bengkalis suguhkan konsep pesisir. Berikut galeri fotonya!

Advertorial
Senin, 23 Juni 2025

Alhamdulillah, Seluruh Jamaah Haji Siak Selamat Tiba di Tanah Air

Seluruh Jamaah Haji Siak telah tiba di ttanah air. Kini di Batam dan besok terbang ke kampung halaman.

Advertorial
Kamis, 15 Mei 2025

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030

Bupati Indragiri Hilir Resmi Kukuhkan Pengurus FJTI Masa Bakti 2025–2030.

Galeri
Minggu, 22 Juni 2025

Keterampilan Bicara, Kekuatan Merawat: RAPP Latih Kader demi Generasi Sehat

Bersama Kader Posyandu, RAPP Bangun Harapan Anak Tumbuh Sehat dan Kuat dengan Coaching KAP

Advertorial
Kamis, 08 Mei 2025

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam

Bupati Inhil Lepas 443 Calon Jemaah Haji Kloter BTH 07 dari Embarkasi Batam.

Berita Lainnya

Kamis, 10 Juli 2025

Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo Wafat, Bupati Bengkalis Ucapkan Duka Mendalam


Rabu, 09 Juli 2025

Bupati Bengkalis Ingatkan Layanan Publik Harus Memperhatikan Enam Prinsip


Rabu, 09 Juli 2025

Polres Rohil dan Polsek Jajaran Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional


Rabu, 09 Juli 2025

Lawan Premanisme, Polsek Ukui Sambangi Loket dan Tempat Usaha


Rabu, 09 Juli 2025

Tanam Jagung di Sintong Pusaka, Polsek Tanah Putih Dukung Swasembada Pangan


Rabu, 09 Juli 2025

Polsek Tanah Merah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung


Rabu, 09 Juli 2025

Beredar Foto Kapolda Riau Bersama Seorang Terlapor, Kabid Humas: Terjadi Secara Spontan, Tidak Ada Agenda Khusus


Rabu, 09 Juli 2025

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Riau: Jangan Legitimasi Perambah Hutan di TNTN


Rabu, 09 Juli 2025

Disaksikan Gubri, Satgas PKH Serahkan Penguasaan Lahan TNTN Tahap II ke Negara


Rabu, 09 Juli 2025

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global


Rabu, 09 Juli 2025

Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Riau Sita 14,87 kg Sabu dari Dua Tersangka


Rabu, 09 Juli 2025

AHM Gelar Honda Modif Contest 2025 di Indonesia, Pekanbaru di Bulan September


Rabu, 09 Juli 2025

Viralkan Budaya Pacu Jalur, Bupati Kuansing Apresiasi Konten Kreator


Rabu, 09 Juli 2025

Diduga Lalai, Seorang Warga Diamankan Polsek Kubu Terkait Kebakaran Lahan di Teluk Nilap


Selasa, 08 Juli 2025

Masyarakat Apresiasi Polri Bantu Bongkar Pemblokiran Jalan Desa Pangkalan Baru


Selasa, 08 Juli 2025

Tegas, Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam, Orangtua Bebas Beli di Luar


Selasa, 08 Juli 2025

PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat


Selasa, 08 Juli 2025

Camat Kulim Dampingi Dinsos Pekanbaru Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Kebakaran


Selasa, 08 Juli 2025

Patroli Rutin Polsek Tanah Putih Amankan Objek Vital dan ATM


Selasa, 08 Juli 2025

Setiap Hari 300 Truk Masuk Jembatan Timbang Tenayan Raya, 55 Persen Overload