Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kepala BPBD Rohil Tahu Kegiatan Bimtek Salah Prosedur,,
Hakim: Seharusnya Bapak Jadi Tersangka



Riauterkini-PEKANBARU- Sidang perkara tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil), yang digelar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, makin menarik diikuti.

Apalagi, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, pada Senin (13/1/25) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menghadirkan empat orang saksi, dan salah satunya, Hari Dharma, Kepala BPBD Rohil, dan juga selaku Pengguna Anggaran.

Hari Dharma mengetahui jika Bimtek yang dilakukan BPBD Rokan Hilir di tahun 2023. Padahal seharusnya kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan tahun anggaran 2022, dan secara prosedur hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Namun Hari Dharma mengatakan jika kegiatan bimtek tersebut diundur pelaksanaannya, karena pada akhir bulan Desember 2022 itu, salah satu di kecamatan di Kabupaten Rohil terkena musibah banjir.

"Kegiatan tersebut terpaksa dilaksanakan pada Februari 2023, karena ada musibah banjir di Rohil. Jadi kegiatan tahun 2022 tersebut tetap ditandatangani SPJ nya," ujar Hari dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jhonson Prancis, SH tersebut.

Selain itu, Hari Dharma mengakui menerbitkan surat tugas kepada 29 orang pegawai dan honoror BPBD Rokan Hilir untuk mengikuti Bimtek di Medan dengan memberi uang saku sebanyak Rp500 ribu per orang. Padahal dalam berita acara kegiatan jumlah anggota bimtek yang ikut ke Medan sebanyak 50 orang dengan uang saku sebesar Rp750 ribu per orang.

Tidak sesuainya pemberian uang saku dan jumlah orang yang mengikuti Bimtek, serta SPJ – SPJ yang ditandatanganinya tidak sesuai dengan fakta alias fiktif, maka makin jelas adanya dugaan keterlibatan Hari Dharma di dalam kasus korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir.

Mendengar keterangan dari saksi Hari Dharma, majelis hakim mengatakan, seharusnya saksi juga jadi tersangka dalam perkara ini.

"Dari keterangan saksi, seharusnya saksi bisa dijadikan tersangka," ucap Jhonson.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya yaitu Delly, Siti khadijah dan Juli Destino.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Edo Rendra kepada riauterkini.com mengatakan, dari pemeriksaan di persidangan sangat jelas tentang dugaan keterlibatan Hari Dharma dalam perkara korupsi ini. "Oleh karena itu kami meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk segera memproses dan menetapkan Hari Dharma sebagai tersangka," katanya.

"Semestinya Hari Dharma juga ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak diproses dan tidak ditetapkan sebagai tersangka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perkara korupsi dan yang bersangkutan berkemungkinan besar akan mengulangi perbuatanya," ucap Suroto SH dan Jhoni Saputra SH.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, Misael Asarya Tambunan SH dan Pratama Hendrawan Mahardika SH, Terdakwa Edo Rendra, Sekretaris BPBD Rohil dan juga selaku PPTK dan terdakwa Samsinar selaku Bendahara dihadirkan ke meja hijau atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek di BPBD Rohil yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229.243.606.

Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2022 lalu, ketika BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapuskan pidana sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Berita Lainnya

Selasa, 17 Maret 2026

KONI Pusat Cabut Surat Pelaksanaan Musorprov dan Perpanjang SK Pengurus KONI Riau Selama 6 Bulan


Selasa, 17 Maret 2026

BRK Syariah Gandeng Dharma Wanita Gelar Bazar Sembako Murah untuk Warga Mentangor


Selasa, 17 Maret 2026

Gerak Cepat PTPN IV PalmCo Bangun Kembali Gedung Sekolah Rokan Hulu Pasca Terbakar


Selasa, 17 Maret 2026

Sepanjang Ramadhan, PDSI Santuni Lebih dari 500 Anak Yatim dan Dhuafa


Selasa, 17 Maret 2026

Dukung Penerbangan Mudik, PPN Sumbagut Pastikan Kesiapan Avtur


Selasa, 17 Maret 2026

Bupati Bengkalis Resmi Buka Festival Lampu Colok, Tradisi Melayu Meriahkan Malam 27 Ramadan


Selasa, 17 Maret 2026

Patroli Sambang Satkamling, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan


Selasa, 17 Maret 2026

Bupati Kuansing: LKPJ 2025 Bukti Kerja Bersama, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,31 Persen


Selasa, 17 Maret 2026

Gauli Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Kuansing dan Temannya Ditangkap Polisi


Senin, 16 Maret 2026

Bupati Kuansing Hadiri Paripurna DPRD Pembentukan OPD Baru


Senin, 16 Maret 2026

Pengedar Perusak Saraf di Kelapapati Bengkalis Diringkus Polisi


Senin, 16 Maret 2026

Kapolres Kuansing Matangkan Persiapan Groundbreaking Jembatan Merah Putih Presisi di Pucuk Rantau


Senin, 16 Maret 2026

Tim Kuasa Hukum Tegaskan Abdul Wahid Siap Hadapi Sidang Perdananya


Senin, 16 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Pos Pam Ukui Ingatkan Sopir Truk Soal Pembatasan Operasional


Senin, 16 Maret 2026

Kesiapsiagaan Jelang Lebaran, 120 Personil Ahli PT PLN ULP Tembilahan Standby di 13 Posko Siaga


Senin, 16 Maret 2026

Sistem Internet Kuansing Jadi Referensi bagi Komisi I Sawahlunto


Senin, 16 Maret 2026

PT CDN Gelar Hijabers Serenity Ride Berkonsep Piknik


Senin, 16 Maret 2026

Rusa di Penangkaran Siak Dimutilasi Pencuri, Satu Lainnya Mati Disiksa


Senin, 16 Maret 2026

Belasan Paket Siap Edar Disita, Tiga Pengedar Perusak Otak di Mandau Digulung Polisi


Senin, 16 Maret 2026

Pemotongan TTP Siak Bikin ASN Kelabakan dan Diprotes Wakil Rakyat