Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pasca OTT KPK, Pj Gubri Lantik Roni Rakhmat Sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru

Riauterkini - PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi lantik Roni Rakhmat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Selasa (3/12/24). Prosesi pelantikan digelar di Balai Serindit Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Pelantikan ini disaksikan Pj Sekdaprov Riau Taufik OH, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik di tingkat provinsi mau pun Pemko Pekanbaru.

Roni Rakhmat sendiri sebelumnya mendapatkan amanah sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Meranti pada 24 September hingga 23 November 2024. Selain itu, Roni juga masih tercatat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau

Selain Roni, giliran Pj Ketua PKK Kota Pekanbaru yang dilantik oleh Ketua PKK Provinsi Riau, Zuliana Rahman. Pelantikan dilaksanakan di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Pekanbaru.

Sebelumnya, Pj Gubri Rahman Hadi bahwa pasca operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa oleh Kimisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tadi malam, Senin (2/12) pukul 20.00 WIB, tidak boleh ada kekosangan kepala daerah jabatan dalam waktu yang lama.

Karena itu, maka Pemprov Riau pun langsung mengambil langkah-langkah upaya pengsian jabatan pasca OTT oleh KPK tersebut.

"Tidak boleh ada kekosongan jabatan di kepala daerah. Pemerintah Pusat telah mengambil langkah dalam menetapkan ini," ujar Pj Gubri Rahman Hadi.

Terkait dengan OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Rahman Hadi mengatakan, bahwa pihaknya menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang yang berwajib, terutama kepada KPK.

"Kita menyerahkan segala permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi di pemerintahan kita," kata Pj Gubri.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubri mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Riau, maupun Pemkot Pekanbaru untuk bekerja jujur dan bersih dari kasus korupsi dalam bentuk apapun.

“Kita berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. Karena sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh masyarakat harus terlibat dalam menciptakan pemerintahan yang clean government," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri, langsung menunjuk Penjabat Wali Kota Pekanbaru, pasca di tangkap tangannya Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Himawa oleh Kimisi Pemberantasam Korupsi (KPK), tadi malam, Senin (2/12) pukul 20.00 WIB. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Minggu, 16 Nopember 2025

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK

Bapemperda DPRD Riau Matangkan Data RTRW Sebelum Konsultasi ke KLHK. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Jumat, 21 Nopember 2025

Hadiahi Bibit Pohon, Satlantas Polres Inhu Apresiasi Pengendara Tertib Berlalulintas


Jumat, 21 Nopember 2025

PTPN IV Regional III Eliminasi Kecelakaan Kerja Melalui Penguatan Budaya K3


Jumat, 21 Nopember 2025

PUK SPPK FSPMI Kebun Sei Sako Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bentuk Komitmen Lindungi Hak Pekerja


Kamis, 20 Nopember 2025

Buaya Raksasa di Inhil Sempat Hebohkan Warga Sudah Mati


Kamis, 20 Nopember 2025

Tingkatkan Kemampuan Pemolisian Ekologis, Polda Bersama Pemkab Berikan Orientasi dan Pelatihan pada Dubalang Kuantan


Kamis, 20 Nopember 2025

Sempat Dirawat 19 Hari di DPKP Inhil, Buaya Raksasa Si Undan Akhirnya Mati


Kamis, 20 Nopember 2025

Perlindungan Ketersediaan Pangan Daerah, DTPHP Inhil Pasang Papan Peringatan Alih Fungsi Lahan di Desa Sialang Panjang


Kamis, 20 Nopember 2025

Yayasan Kemala Bhayangkari Rohil Peringati HUT PGRI ke-80 dengan Meriah


Kamis, 20 Nopember 2025

Tempuh Jarak 1.548 KM, 12 Bikers HOBIKU Ikut Meriahkan HBD Nasional di Garut


Kamis, 20 Nopember 2025

Konferda PDIP Riau Digelar Lusa, Zukri Masih Terlalu Kuat?


Kamis, 20 Nopember 2025

Kasus Penganiayaan Balita Berujung Maut di Kuansing Masuk Sidang Pembuktian


Kamis, 20 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli Rutin Cegah C3 di Area Perbankan dan Objek Vital


Kamis, 20 Nopember 2025

RAPP Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Anak di Kabupaten Siak Melalui Pelatihan Tenaga Kesehatan


Kamis, 20 Nopember 2025

Terjerat Penggelapan, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Diadili


Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026


Kamis, 20 Nopember 2025

Dukung Green Policing, Bersama Polres Inhu PT TPP Gelar Penanaman Pohon


Kamis, 20 Nopember 2025

Polres Pelalawan Gelar Ramp Check dalam Rangka Operasi Zebra Lancang Kuning 2025


Kamis, 20 Nopember 2025

Rudapaksa Gadis Belia di Kuansing, Tiga Adik Kakak Diamankan Polisi


Kamis, 20 Nopember 2025

Bupati Kampar Klarifikasi Isu Pembatalan Program Sekolah Rakyat


Kamis, 20 Nopember 2025

ASN Pemkab Kuansing Penggorok Leher Istri Divonis 15 Tahun Penjara