Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Ketat Mengawasi, Bawaslu Kampar Ingatkan Perbaikan Syarat Administrasi Bacalon Harus Ikuti Ketentuan

Riauterkini - BANGKINANGKOTA - Tahapan Pilkada Kampar memasuki tahapan perbaikan terhadap syarat administrasi Bakan Calon Bupati dan Wakil Bupati  maka untuk memastikan tahapan ini sesuai prosedur dan Mekansime  Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan pengawasan melekat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar ini, yang di pimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Mustaqim Akbar beserta Staf, Ahad (8/9/24).

Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim  mengungkapkan bahwa jadwal Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon dan verifikasi administrasi dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kampar Tahun 2024 ini dilaksanakan dari tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024.

"Maka dari itu Bawaslu Kampar mengawasi Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon dan verifikasi administrasi dokumen perbaikan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kampar Tahun 2024 secara langsung sampai hari ini (Ahad-8/24-red)," ucap Mustaqim.

Mustaqim mengatakan, untuk hari Jumat dan Sabtu di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir (Ahad) mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB.

"Bawaslu Kampar terus berkoordinasi secara intens dengan KPU Kampar terkait perbaikan ini, selain untuk pencegahan pelanggaran serta juga untuk mengingatkan KPU melakukan pada sub tahapan ini sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme penerimaan perbaikan Persyaratan Administrasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024," terang Mustaqim.

Dikatakannya terkait perbaikan ini Bawaslu Kampar juga menghimbau KPU Kampar diantaranya pertama berdasarkan hasil Pegawasan penelitian persyaratan Administrasi dihimbau kepada KPU Kabupaten Kampar agar menyampaikan hasil penelitian administrasi dan menyampaikan hasil klarifikasi faktual terkait dokumen persyaratan bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau petugas Penghubung dan LO atau pasangan calon secara komprehensif dan meminta kepada paslon meyampaikan perbaikan sesuai tahapan.

'Kedua, dalam hal paslon telah memenuhi perbaikan sebagaimana angka 1, diminta kepada KPU Kabupaten Kampar agar menyampaikan salinan dokumen hasil perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kampar sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024,'ujarnya.

Yang ketiga, agar KPU Kabupaten Kampar memastikan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon berfungsi dengan baik terhadap akses pembacaan data di Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau petugas Penghubung atau LO dalam proses perbaikan persyaratan calon.

'Selanjutnya agar KPU Kabupaten Kampar melaksanakan tahapan pencalonan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan  berharap pada penelitian perbaikan persyaratan calon untuk melihat keabsahan, keakuratan terkait dokumen tersebut sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang sudah di atur Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024,'tuturnya.***(adv)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program

Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Pembangunan, Minta OPD Tingkatkan Capaian Program.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 18 Mei 2026

CDN Berikan 5 Tips Cerdas Taklukkan Blind Spot dengan Motor Listrik Honda

Blind Spot kerap jari momok motor listrik. cDN memberi 5 tips cerdas menaklukannya.

Advertorial
Kamis, 14 Mei 2026

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal

Diskominfopers Inhil Gelar Rapat Persiapan Harkitnas 2026 Bersama Perngakara Daerah dan Instansi Vertikal.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Berita Lainnya

Selasa, 19 Mei 2026

PPN Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut


Selasa, 19 Mei 2026

FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Riau Apresiasi Kuansing Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat


Selasa, 19 Mei 2026

Dipaketkan Tujuan Sulsel, Sabu 919 Gram dan 1.653 Ekstasi Diamankan Petugas Bandara SSK II Pekanbaru


Selasa, 19 Mei 2026

Empat Tersangka Ditangkap, Polsek Bangko Pusako, Rohil Amankan 43,3 Gram Sabu dan Ratusan Amunisi


Selasa, 19 Mei 2026

Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen


Selasa, 19 Mei 2026

Hakim Tolak Gugatan Prapid Karhutla di Rupat Utara, Polres Bengkalis Menang


Selasa, 19 Mei 2026

Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Tanam 29 Ribu Hektare Sawit di TNTN, Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perambahan


Selasa, 19 Mei 2026

Pertahankan Predikat WBK, Seluruh Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Bebas dari Narkoba


Selasa, 19 Mei 2026

Bupati Suhardiman Perintahkan Pos Damkar Cerenti, Diterget Lebih Cepat Untuk Respons Kebakaran


Selasa, 19 Mei 2026

Diduga Konsleting Listrik, Rumah dan Ruko Walet di Rupat Utara Ludes Terbakar


Senin, 18 Mei 2026

Bupati Kuansing Tekankan ASN - PPPK Harus Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat


Senin, 18 Mei 2026

Peringatan Semua OPD, SF Hariyanto Minta Sekwan dan Inspektorat Riau Awasi SPPD Fiktif


Senin, 18 Mei 2026

BRK Syariah Perkuat Operasional Sistem Pembayaran dan Mitigasi Risiko bagi Teller dan CS


Senin, 18 Mei 2026

Peringati HUT Ke-1, FJTI Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi, Konten Kreator, dan Sosialisasi Hukum


Senin, 18 Mei 2026

Tim Gabungan Bongkar 24 Cafe Remang-remang di Simpang Mayat Banjar XII Rohil


Senin, 18 Mei 2026

Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar, Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka


Senin, 18 Mei 2026

Desa Lubuk Terap Pelalawan Terbitkan Keputusan Bersama, Pelanggar Kamtibmas dan Pekat Akan Dikenai Sanksi Adat


Senin, 18 Mei 2026

Pasca Tergenang Banjir, Kapolsek Rengat Barat Inhu Tinjau Kebun Jagung Pipil