Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Terbukti Terima Suap, Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Riauterkini-PEKANBARU- Muhammad Adil, Bupati Non aktif Kepulauan Meranti, dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti menerima suap yang merugikan negara dengan total sebesar Rp19 miliar lebih.

Dalam amar tuntutan JPU, M Adil terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 hingga 2023, secara bersama sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Dimana terdakwa menerima pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Pemotongan UP dan GU tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih, dengan total pemotongan UPdan GU selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," kata JPU Ichsan Fernandi SH dalam sidang yang digelar Rabu (29/11/23) malam.

Kedua, M Adil terbukti menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji.

" Menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin M Arif Nuryanta SH.

Selain tuntutan hukuman, M Adil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.

Perbuatan M Adil terbukti melanggar Pasal 12, pasal 18, pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa M Adil melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 Januari 2025

Beasiswa RAPP Menyulut Semangat Pendidikan dari SMA hingga Perguruan Tinggi

Dari SMA hingga Bangku Kuliah: Beasiswa RAPP Bantu Wujudkan Impian Generasi Muda

Galeri
Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan Harapan

Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Bersatu dalam Doa dan harapan.

Advertorial
Minggu, 01 Desember 2024

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi

Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho, Banner dan Reklame Liar di Berbagai Lokasi.

Advertorial
Kamis, 28 Nopember 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian EPSS 2024

Pemprov Riau Raih Nilai Baik dalam Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024

Galeri
Minggu, 08 Desember 2024

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi KAMMI dalam Pengawalan Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru Apresiasi Peran KAMMI dalam Mengawal Pembangunan Kota

Advertorial
Rabu, 27 Nopember 2024

Pastikan Kelancaran Pilkada, Pj Gubri dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS di Siak

Pj Gubri tinjau sejumlah TPS di Riau. Pj Gubri harap pelaksanaan Pilkada serentak berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

Jumat, 07 Pebruari 2025

Sebagai Tuan Rumah, BPC HIPMI Dumai Bahas Persiapan Musda HIPMI Riau 2025


Jumat, 07 Pebruari 2025

Polres Kuansing Siap Dukung Intruksi Presiden Wujudkan Ketahanan Pangan


Jumat, 07 Pebruari 2025

Sempat Melompat dari Lantai 2, Kawanan Pengedar Narkoba Berhasil di Bekuk Polda Riau


Jumat, 07 Pebruari 2025

BI Panen Perdana Komoditas Cabai Merah di Kabupaten Kampar


Jumat, 07 Pebruari 2025

Salurkan Ribuan Paket Sembako, PTPN IV Regional III Perluas Bantuan Banjir di 5 Kabupaten


Kamis, 06 Pebruari 2025

Korupsi Dana KUR dan KUPEDES, Mantan Pegawai BRI dan Rekanan Diadili


Kamis, 06 Pebruari 2025

Gaet Investor, BPR Rohul Jalankan Kredit Sindikasi dengan Tiga BPR dari Sultra dan Jatim


Kamis, 06 Pebruari 2025

Kriston Napitupulu Gantikan Muhammad Lukman sebagai Kalapas Bengkalis


Kamis, 06 Pebruari 2025

Pasca Banjir Sisakan Endapan Air di Perkebunan Warga


Kamis, 06 Pebruari 2025

Respon Usulan Sentajo Raya, Dinas ESDM Riau Terjunkan Tim Langsung ke Kuansing


Kamis, 06 Pebruari 2025

Terpilih Aklamasi, Adrizal Kembali Pimpin PTMSI Kota Pekanbaru Periode 2025 - 2029


Kamis, 06 Pebruari 2025

Diikuti 131 Peserta, UMRI Gelar Pemantapan Ideologi Muhammadiyah Bagi Pimpinan Ormawa


Kamis, 06 Pebruari 2025

Lepaskan Empat Kali Tembakan, Polisi Tangkap Seorang Pria Diduga Penyalahguna Narkoba di Jalan Dahlia Pekanbaru


Kamis, 06 Pebruari 2025

Tampilkan Barongsai Lantai Hingga Barongsai Patok, Imlek 2025 di Mal SKA Memukau Pengunjung


Kamis, 06 Pebruari 2025

Dalam Sebulan, Polres Pelalawan Tangkap 27 Pengedar Ganja


Kamis, 06 Pebruari 2025

Polres Inhu Berhasil Amankan Pelaku Penggarap Kawasan Hutan TNBT


Kamis, 06 Pebruari 2025

Patroli dan Sosialisasi Saber Pungli, Polisi Wujudkan Lingkungan Bebas Pungli


Kamis, 06 Pebruari 2025

Eratkan Silaturahmi, Kapolres Inhu Ngopi Bareng Wartawan


Kamis, 06 Pebruari 2025

Polsek Tanah Putih Sambangi Masyarakat Dusun Seiemas, Himbau Kamtibmas Pasca Pilkada


Kamis, 06 Pebruari 2025

Besok, DPRD Kuansing Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih