Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Sidang Prapid Polsek Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolsek Rumbai yang diajukan Jhon Hendri HS (54), seorang petani warga Jalan Kartika Sari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kali ini, sidang yang dipimpin hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH mendengarkan keterangan Ahli Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UNRI) Erdiansyah SH MH. Ahli ini dihadirkan ke persidangan oleh Mince Hamzah SH MH PhD, selaku kuasa hukum Jhon Hendri.

Saat itu Mince mempertanyakan tentang mekanisme dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik (Termohon) yang tidak sesuai prosedural. Jhon Hendri disangkakan Pasal 242 dan 378 KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dan penipuan.

Erdiansyah menyebutkan, jika pasal yang disangkakan kepada Jhon tidak ada kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, penerapan pasal dinilai tidak tepat.

"Pasal 242 KUHP Itu hanya milik hakim dan bukan penyidik. Pasal ini baru bisa diterapkan ketika seseorang itu dibawah sumpah telah memberikan keterangan palsu di persidangan," katanya.

Kemudian, terkait penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga tidak tepat disangkakan kepada Pemohon. Ini karena, pemohon tidak memiliki keterikatan hukum dengan pelapor (Nurleli-red).

Keterikatan hukum itu justru antara Nurleli dengan Komar Siantar dalam hal jual-beli tanah. Sementara, Jhon dalam hal ini hanya korban, karena tanah miliknya yang dijual Nurleli ke Komar.

"Jadi siapa yang melakukan kebohongan dan siapa yang dirugikan disini adalah antara Si A (penjual-red) dan Si B (pembeli-red). Sementara Si C (pemohon) hanya menjadi korban dalam hal ini, kenapa dijadikan tersangka,"tegas Wakil Dekan FH UNRI ini.

"Penetapan tersangka ini kabur atau error. Artinya, penetapan tersangka ini tidak sah dan cacat hukum,"ungkap Erdiansyah.

Erdiansyah juga menegaskan, dalam penetapan tersangka penyidik harus memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik juga harus melalui mekanisme serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tanpa itu, maka non prosedural serta cacat hukum.

Mince juga menyinggung soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim termohon ke kejaksaan, setelah dilakukannya penyidikan terlebih dahulu. Menurut Erdiansyah, hal itu tidak prosedural.

Menurut Erdiansyah, penyidik seharusnya mengirimkan SPDP dalam kurun waktu 7 hari sebelum dilakukan penyidikan. Bukan setelah dilakukan penyidikan.

"Namanya surat perintah dimulainya penyidikan, tentu dikirim penyidik sebelum dilakukannya penyidikan. Kalau dikirim setelah penyidikan, artinya itu tidak prosedural," jelasnya.

Selanjutnya, terkait surat penangkapan terhadap pemohon yang diberikan termohon tidak memiliki tanggal dan hanya tandatangan Kapolsekta Rumbai. Erdiansyah menegaskan, surat harus jelas locus dan tempus -nya. Surat resmi yang tidak memiliki nomor dan tanggal, dinilai tidak jelas (obscuur-red) dan cacat hukum karena menyangkut nasib seseorang.

Non prosedural lainnya yang dilakukan Polsekta Rumbai menurut Mince, terkait surat perintah penyitaan yang dilakukan termohon tanpa izin dari Pengadilan. Anehnya, surat izin penyitaan baru dikeluarkan pengadilan, setelah beberapa hari termohon melakukan penyitaan.

"Sebelum melakukan penyitaan, penyidik harus meminta persetujuan pengadilan setempat. Apabila penyitaan dilakukan sebelum dikeluarkannya izin pengadilan maka itu cacat hukum," terang Erdiansyah.

Terakhir, Mince mempertegas soal rangkaian penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan yang dilakukan Polsekta Rumbai yang tidak sesuai standar operasional prosedural (SOP) itu, Erdiansyah menegaskan hal itu adalah cacat hukum. Artinya, pemohon tidak sah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 242 dan 378 KUHPidana.

Untuk diketahui, Jhon Hendri mengajukan Prapid terhadap Polsekta Rumbai, karena menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai SOP. Jhon ditetapkan tersangka Tanpa ada Surat Tugas dan Tanpa Surat Perintah Penyidikan, Tanpa Gelar Perkara dan Tanpa pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan calon tersangka. Lalu diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/XI/Res 1.11/2023/Reskrim Tertanggal 08 November 2023.

Kasus ini berawal ketika Pemohon yang pemilik sah (SHM) tanah seluas 130 x 50 M2 di Jalan Hidayah Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai ini dijual oleh Nurleli kepada Komar Siantar. Nurleli mengklaim sebagai pemilik lahan, karena suaminya (almarhum) pernah mengelola lahan itu.

Setelah mendapatkan SKT dari Camat Rumbai, Nurleli lalu menjualnya kepada Komar Siantar sebesar Rp100 juta. Namun belakangan, Nurleli mengakui kalau tanah itu bukan miliknya kepada Komar.

Nurleli mengatakan, jika tanah itu adalah milik Jhon Hendri. Atas pengakuan Nurleli itu, lalu SKT miliknya itu kemudian dibatalkan.

Komar yang tidak terima dengan tindakan Nurleli itu, kemudian melaporkannya ke Polsekta Rumbai. Nurleli pun sempat ditahan bersama menantunya.

Akan tetapi, belakangan Komar mencabut laporannya dan Nurleli pun dikeluarkan dari tahanan. Begitu keluar, Nurleli kemudian membuat laporan baru dengan Jhon Hendri sebagai terlapor.

Nurleli melaporkan Jhon karena telah memberikan keterangan palsu dan penipuan terkait kepemilikan tanah itu. Atas laporan Nurleli itu, Jhon kemudian ditangkap dan ditahan Polsekta Rumbai. ***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Minggu, 25 Oktober 2026

Raih Summa Cumlaude, Rika Gunawan Puncaki Wisuda XXXI Umri Sebagai Lulusan Terbaik

Raih Summa Cumlaude, Rika Gunawan Puncaki Wisuda ke XXXI Umri Sebagai Lulusan Terbaik

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 27 Oktober 2026

Ribuan Santri Putihkan Lapangan Limuno, Plt Bupati Kuansing H. Muklisin: Santri Harus Kuasai Teknologi


Selasa, 27 Oktober 2026

Sebulan Menjabat, Duet Kapolres Bersama Kasatreskrim Inhu Ungkap Penyimpangan BBM Bersubsidi


Selasa, 27 Oktober 2026

PTPN IV Regional III Tebar 60.000 Bibit Baung dan Nila di 12 Sungai Riau


Selasa, 27 Oktober 2026

Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, Danamon Perkuat Rekam Jejak Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan


Senin, 26 Oktober 2026

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen


Senin, 26 Oktober 2026

Parkir Mobil Rp20 Ribu di Drumband Bupati Inhu Cup, Dishub Panggil Pengelola


Senin, 26 Oktober 2026

Kesbangpol Riau Ajak Warga Banyuwangi Perkuat Kerukunan dan Persatuan


Senin, 26 Oktober 2026

Polres Rohil Kerahkan Pasukan Gabungan Amankan Pilpeng Serentak 2026, Kapolres Tegaskan Netralitas


Senin, 26 Oktober 2026

Jembatan Rumbio hingga Candi Muara Takus Jadi Perhatian Pemprov Riau


Senin, 26 Oktober 2026

Diterpa Hujan, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil Tetap Pacu Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang


Senin, 26 Oktober 2026

32.214 Bikers Satukan Semangat Persaudaraan dalam Honda Bikers Day 2026


Senin, 26 Oktober 2026

Operasi Patuh Lancang Kuning, Satlantas Bengkalis Ingatkan Pengendara Tertib Berlalulintas


Senin, 26 Oktober 2026

Tekan Lakalantas, Polres Inhu Gelar Operasi Patuh LK 2026


Senin, 26 Oktober 2026

Tim Polsek Kateman, Inhil Berhasil Ringkus 3 Pelaku Narkoba dan Amankan 2 Kilogram Sabu


Senin, 26 Oktober 2026

Salurkan Kredit Rp400 Triliun, Pemerintah Targetkan Perluasan Akses Pembiayaan


Senin, 26 Oktober 2026

Seorang Lansia di Balai Jaya, Rohil Tewas Membusuk di Rumahnya


Senin, 26 Oktober 2026

Patroli Minggu, Polsek Tanah Putih Pastikan Ibadah Jemaat HKBP Maranatha Simpang Benar Berjalan Aman


Senin, 26 Oktober 2026

Warga Desa Sungai Keranji, Kuansing Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri


Senin, 26 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Paparkan Strategi Pengelolaan Sampah dan Program Penanggulanan Abrasi


Senin, 26 Oktober 2026

Gandeng Petani Sawit Rakyat, PTPN IV PalmCo Galang Kekuatan Industri Sawit Nasional