Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Miliki Tambang Galian C, Kades Ngaso Jalani Sidang di PN Pasirpangaraian

Riauterkini-PASIRPENGARAIAN-Para terdakwa Pemilik usaha pertambangan Galian C Ilegal di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

Adapun para terdakwa yakni Kepala Desa Ngaso non-aktif Andes Siata dan rekannya David Saputra Operator Alat Berat yang digunakan untuk mengeruk hasil bumi tersebut.

Penelusuran SIPP Pasir Pangaraian, sidang dakwaan dibacakan JPU Lita Warman SH, Kamis 16 November 2023. Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa I Andes Siata Als Andes Bin Yusuf bersama-sama dengan terdakwa II David Saputra Als David Bin Dedi Asmara pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kec. Ujungbatu Kab. Rokan Hulu, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan".

Sebelumnya, Kades Ngaso AS ditangkap Polisi dari Sat Reskrim Polres Rohul, Sabtu (30/9/2023). Selain Kades Ngaso, Polisi juga ringkus seoarang pria lainnya yakni inisial DS. Keduanya ditangkap dengan tuduhan pelaku penambangan galian C ilegal atau tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Adanya penangkapan pemilik usaha pertambangan atau galian C ilegal itu dibenarkan Kasubsi si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, Ahad Siang (1/10/2023).

Penangkapan itu, jelas Mardiono, merupakan komitmen Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menumpas segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Terbukti, pada Sabtu itu, Tim Unit Tipidter Polres Rohul yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos langsung meringkus seorang operator inisial DS yang saat itu tengah mengoperasikan sebuah Exavator untuk mengeruk hasil pertambangan di areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujung batu.

Setelah diinterogasi, DS mengaku dirinya adalah operator alat berat berupa Exavator tersebut. Sementara pemilik usaha tersebut adalah pria inisial AS.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung dua bulan, pelaku menjual tiga jenis tanah yaitu tanah kuning, tanah campuran batu dan tanah biasa, dengan harga bervariasi untuk setiap Truk berkisar Rp120.000 dan Rp 80.000,"jelas Mardiono.

Dalam penangkapan pengungkapan itu, selain mengamankan pemilik dan operator, Polisi juga sita barang bukti berupa allat berat Excavator merk Komatsu PC 200-6 warna Kuning, buku catatan penjualan, kantong berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian kuning dan 90 kartu antrian warna biru.

"Untuk kasus dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,"tutupnya. ***(am)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 20 Nopember 2023

Diskes Imbau Masyarakat Terapkan PHBS Hindari Virus Cacar Monyet

Cacar Monyet menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Pekanbaru ajak mencegah dengan terapkan PHBS.

Galeri
Rabu, 30 Agustus 2023

Galeri foto,
Harmoni dalam Keragaman di Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023

RAPP Gelar Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023. Pesta Rakyat ala warga Riau Kompleks Ini Pukau Pengunjung. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Pawai Ta'ruf MTQ Ke XLI Riau, Kafilah Rohul Terpanjang dan Teramai

Kafilah Rohul tampil meriah di Ta'ruf MTQ Ke XLI Riau di Inhu. Mejadi yang paling ramai dan terpanjang.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Kampar Tampilkan Kuliner Tradisional dan Produk UMKM di Bazar MTQ XLI Provinsi Riau

Kuliner tradisional dan produk UMKM Kampar tersaji. Hadir di standar Bazar MTQ XLI Riau di Inhu.

Galeri
Jumat, 25 Agustus 2023

Galeri foto,
Empat Legislator Riau Hadiri Festival Pacu Jalur Tradisional 2023 di Tepian Narosa Telukkuantan

Empat Legislator Riau dapil Kuansing yaitu Marwan Yohanis, Mardianto Mana, Sugeng Pranoto dan Sardiyono menghadiri FestivalPacu Jalur Tradisional di Tepian Narosa.

Advertorial
Minggu, 12 Nopember 2023

Pj Bupati Firdaus Tinjau Kafilah Kampar Ajang MTQ Tingkat Provinsi Riau

Kafilah Kampar di MTQ XLI Riau mendapat perhatian khusus. Dikunjungi Pejabat Bupati Firdaus.

Berita Lainnya

Kamis, 30 Nopember 2023

Tok, APBD Siak 2024 Disahkan Rp2,9 Triliun


Kamis, 30 Nopember 2023

LAM Riau Kembali Tebarkan Kegiatan di Kabupaten


Kamis, 30 Nopember 2023

20 Tahun Riauterkini.com, Gelar Chouching Clinic dan Teken MoU di Universitas Riau


Kamis, 30 Nopember 2023

Dipimpin Husaimi Hamidi, Kepengurusan DPW Perhimpunam Guru Swasta Riau Dilantik


Kamis, 30 Nopember 2023

Kejari Inhil Kembali Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023


Kamis, 30 Nopember 2023

Serius Calonkan Diri Jadi Wakil Bupati, Ketua PKS Kampar Akui Rinto Pramono Masuk Radar PKS


Kamis, 30 Nopember 2023

Bupati Buka Semi Open Turnamen Volly di Desa Sungai Pinang


Kamis, 30 Nopember 2023

Terbukti Terima Suap, Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara


Kamis, 30 Nopember 2023

Kejari Inhil Kembali Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023


Kamis, 30 Nopember 2023

Sidang Prapid Polsek Rumbai, Ahli Pidana Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum


Kamis, 30 Nopember 2023

Hj. Peni Herawati: Kekompakan Anggota Jadi Penentu TP PKK Rohul Raih Juara Umum di Harkannas


Kamis, 30 Nopember 2023

Kesempatan Kuliah Sambil Bekerja, Pemprov Riau dan Jerman Segera Teken Kerjasama


Kamis, 30 Nopember 2023

Perkara Suap, M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara


Kamis, 29 Nopember 2023

APBD 2024 Disahkan, DPRD Inhu Beri Catatan pada Sejumlah OPD


Rabu, 29 Nopember 2023

Menuju Universitas Unggul 2035, Univrab Gelar Konferensi Internasional Dengan Pembicara dari 5 Negara


Rabu, 29 Nopember 2023

Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2023


Rabu, 29 Nopember 2023

Tim Satreskrim Polres Inhil Berhasil Ringkus Dua Diantara Lima Pelaku Perampokan di Tiga TKP di Inhil


Rabu, 29 Nopember 2023

APBD Inhu 2024 Disahkan, Anggaran Pengamanan Pilkada Sebesar 6 Miliar


Rabu, 29 Nopember 2023

Bupati Rohil Minta Korpri dan PGRI Terus Berinovasi Di Bidang Digitalisasi


Rabu, 29 Nopember 2023

BAZNas Siak Sudah Terima Donasi Palestina Rp 2,1 Miliar, Kali Ini dari ASN Pemkab Rp 337 Juta