Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Vonis 3 Tahun Inkrah, Unri Belum Bersikap Tegas pada Dosen Anthony Hamzah

Riauterkimi-PEKANBARU - Hingga saat ini nasib Anthony Hamzah sebagai Dosen di Universitas Riau (UNRI) masih dipertanyakan? Pasalnya Anthony Hamzah terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara dalam kasus perusakan dan penyerangan rumah karyawan di Kabupaten Kampar.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Agus Sutikno tak ingin berkomentar banyak soal Anthony. Dia enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan sejumlah wartawan.

Bahkan, Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indrarti saat dikonfirmasi perihal jabatan Anthony Hamzah di kampus Biru Langit itu bungkam dan tidak menjawab upaya konfirmasi wartawan Jumat (17/3/2023). 

Padahal sebelumnya Prof Sri Indarti mengaku sudah tahu putusan Anhony. Termasuk soal permohonannya yang ditolak Mahkamah Agung buntut kasus penyerangan rumah karyawan di Kampar.

"Surat baru kami terima kemarin. Tapi kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara pak Anthony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," kata Sri, Kamis (19/1/2023) lalu.

Sri mengaku surat tersebut ditembuskan ke Kemenristek Dikti. Sehingga kampus diminta untuk segera memproses status Anthony sebagai dosen Faperta dan aparatur sipil negara (ASN).

"Ditembuskan juga ke kementerian, kami diminta proses oleh kementerian. Ya kita sudah minta tim minta salinan putusan, kalau sidang etik di Unri. Tapi karena ini sudah incraht Pengadilan, dia kasasi juga ditolak ya kami saat ini lagi nunggu untuk proses karena kami hanya mengusulkan," tetang Mantan Dekan Fakultas Ekonomi tersebut.

Meskipun begitu, Sri menyebut merujuk aturan ASN, Anthony bisa dipecat secara tidak hormat karena kasus tersebut. Itu karena Anthony divonis lebih dari 2 tahun penjara sebagai dalang penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

"Pemberhantian kah atau apa semua dari kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri.

Untuk memastikan, Sri tetap menunggu salinan putusan resmi dari PN Bangkinang. Namun belajar dari kasus yang sudah-sudah, jika sudah incraht biasanya bakal diberhentikan tidak hormat.

"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses. Ya secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh dibethentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht," tutup Sri.

Untuk diketahui, Anthony Hamzah ditangkap tim dari Polres Kampar di lokasi persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020.

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.

Penyerangan berawal dari dugaan tumpang tindih lahan perusahaan dengan lahan milik koperasi. Sekitar tahun 2017, Anthony menemui General Manager dari PT Langgam Harmuni saat itu, Karealitas.

Anthony meminta seseorang bernama Hendra Cs untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Anthony diduga memberikan uang Rp600 juta untuk biaya operasional dan fee 50 persen.

"Rabu tanggal 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari Terdakwa Anthony Hamzah, saksi Asep kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra. Uang untuk biaya pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa-M," tulis dakwaan.

Kemudian Hendra cs mengerahkan sekitar 300-an orang untuk mendatangi rumah atau mess karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru. Mereka minta agar seluruh pekerja yang tinggal di perumahan karyawan keluar secara paksa.

Dalam perjalanan kasus, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Polres Kampar akhirnya menangkap Hendra cs atas dugaan kasus perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

Tidak hanya Hendra cs, polisi juga kembali menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Dalam perjalanan, Anthony tidak kunjung datang dalam pemeriksaan polisi.

Lalu Anthony dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 November 2021 lalu. Dalam pencarian, terungkap jika Anthony adalah dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau.

Di perjalanan sidang, JPU menuntut Anthony dengan 3 tahun penjara karena menjadi otak pelaku penyerangan.

Lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sesuai dakwaan JPU pada 31 Mei 2022.***(mad)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 21 April 2026

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual.

Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Berita Lainnya

Senin, 20 April 2026

Kecelakaan di Tol Permai, Pengemudi Terios Tewas Tiga Penumpang Luka Berat


Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual


Senin, 20 April 2026

Polsek Pujud Tertibkan Lokasi Rawan Narkoba, Pasang Police Line di Sejumlah Titik


Senin, 20 April 2026

Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak


Senin, 20 April 2026

Dagang Perusak Saraf, Nelayan di Rupat Diringkus Polisi


Senin, 20 April 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD, Polisi Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga


Minggu, 19 April 2026

Dua Atlet Pertina Kuansing Perkuat Riau di Kerjurnas


Minggu, 19 April 2026

Musyawarah Serentak DPC PAN Se-Riau Digelar Virtual, Pelalawan Bidik Satu Kursi di Setiap Dapil


Minggu, 19 April 2026

Tiga DPC Sudah Gelar Muscab, PPP Riau Targetkan Semua Daerah Rampung Awal Mei


Minggu, 19 April 2026

Dandim 0314 Inhil Tinjau Progres Pembangunan KDKMP di Wilayah Perairan Gaung


Minggu, 19 April 2026

Polisi Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung Pelalawan, Satu DPO Diburu


Minggu, 19 April 2026

Polisi di Ukui Pelalawan Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Khidmat


Minggu, 19 April 2026

Kebakaran Hanguskan Gedung SMP Al-Hitidyah di Teluk Pulai, Rohil


Minggu, 19 April 2026

Lewat Night Run 2026, Polres Rohil Ajak Warga Panipahan Jaga Keamanan Bersama


Minggu, 19 April 2026

Bhabinkamtibmas Cempedak Rahuk Sambangi Warga, Ajak Tingkatkan Kamtibmas dan Waspada Narkoba


Minggu, 19 April 2026

Ratusan Petenis Ikuti Piala PTPN IV Rebutkan Hadiah Rp45 Juta


Sabtu, 18 April 2026

Jadi Tonggak Sejarah, Vaisakhi Festival Jadi Perayaan Budaya Malaysia


Sabtu, 18 April 2026

Perketat Jalur Laut, Polairud dan Intelkam Polres Rohil Gencarkan Patroli Antisipasi Narkoba di Perairan Panipahan


Sabtu, 18 April 2026

Muscab V PPP Kuansing: 12 PAC Sepakat Minta Sardiyono Kembali Pemimpin


Sabtu, 18 April 2026

Gelapkan Sepeda Motor Kenalan, Wanita Cantik di Bengkalis Dipolisikan