Riauterkini-PUJUD - Seorang pria berinsial SS alias Putra (41) alamat Hutaip Asilum Kelurahan Pematang Asilum Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, dijebloskan Polsek Pujud ke penjara, Sabtu (28/01/2023) pukul 12.15 WIB.
Pria tinggi tegap ini ditahan atas aksinya mencuri dengan kekerasan (curas) di rumah korban, Sarpartika (32) di Dusun I Suka Maju Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil. Putra bahkan nekat mengancam akan membunuh sambil memegang linggis di tangan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan laporan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi, "Pelapor mengatakan, pada Sabtu sekira pukul 11:45 WIB, ia pergi ke RAM sawitnya dan mengajak saksi Winda Wati (19) makan siang di rumahnya. Saat hendak membuka pintu, walau kunci sudah dimasukkan, namun pintu tetap tidak bisa dibuka.
Ketika dilihatnya ke kosen dan grendel pintu, terdapat bekas congkelan. Pelapor langsung mendorong pintu rumahnya dan setelah terbuka ia kaget melihat di hadapannya sudah berdiri seorang laki-laki berbadan tinggi tegap memegang sebuah linggis. Ia mengangkat linggis tersebut serta mengarahkannya ke pelapor sambil berkata "kubunuh kau".
Karena ketakutan pelapor langsung lari hingga terjatuh menuju ke depan rumah, sementara saksi yang sebelumnya ada di belakang pelapor lari ke arah samping kiri rumah pelapor, dan ternyata ia yang dikejar pelaku Putra. Sayangnya saksi berhenti karena kebingungan hendak lari kemana, sehingga terpaksa berhadapan dengan pelaku. Putra berkata "jangan kasih tau siapa-siapa nanti kubunuh kau" sambil mengangkat linggis ke atas dan mengarahkannya ke arah saksi.
Selanjutnya pelaku memanjat pagar rumah pelapor untuk melarikan diri. Setelah ditinggal terlapor keduanya berteriak "maling-maling" dan tidak berapa lama warga setempat berkumpul dan langsung mengejar terlapor. Ia berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pujud," kata AKP Juliandi.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diajak D warga Rantau Prapat (dalam lidik) yang dikenalnya saat di dalam lapas P. Siantar untuk mencuri di rumah korban. D memberikan informasi kepada tersangka tentang rumah pelapor yang banyak uangnya karena suami pelapor bermain SP sawit di RAM.
Tersangka dan D berangkat dari Kisaran menuju rumah pelapor menggunakan mobil Avanza hitam, pada Jumat (27/02023) sekira pukul 09.00 WIB. Dan
Keesokan harinya sekira pukul 04.30 WIB, D memberitahukan rumah pelapor lalu tersangka turun di dekat rumah pelapor dengan membawa linggis dan pahat. Ia bersembunyi di kebun sawit samping rumah korban, sementara D pergi dan akan menjemput tersangka setelah berhasil.
Dan pukul 11.30 Wib tersangka mendengar suara sepeda motor dari arah rumah korban dan melihat ia pergi meninggalkan rumah. Ia lalu masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel engsel pintu menggunakan linggis dan pahat, namun saat melancarkan aksinya tersangka mendengar suara pintu belakang rumah pelapor seperti dibuka. Ia lalu berdiri di depan pintu dan saat pintu terbuka terlapor langsung mengancam pelapor dengan sebuah linggis dan berlari ke belakang rumah korban dengan membawa sebuah celengan hasil curian yang berisi sebanyak R 260.000.- dan tersangka berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polsek Pujud.
***(Rls)