Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
First Resources Miliki Izin Sah dan Dorong Penerapan UUCK

Riauterkini - PEKANBARU - Manajemen First Resources membantah semua tudingan dan fitnah yang disampaikan mengatasnamakan mahasiswa serta pemuda dalam berkali-kali unjuk rasa mereka di Pekanbaru, Riau, maupun Jakarta.

Corporate Communications Manager First Resources, Indah PS, mengatakan tudingan 8 anak perusahaan yang disebutkan dalam aksi milik Surya Dumai Group (SDG), tidaklah benar. Sudah sejak lama Martias Fangiono bukan pemilik SDG, melainkan beralih di bawah First Resouces Group.

"Selain itu, kedelapan perusahaan yang disebut-sebut pengunjuk rasa tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak benar. Kita memiliki HGU serta Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari pemerintah," ungkap Indah, Senin (28/11/22).

Pada akhir pekan lalu, Sabtu (26/11/22), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD). Saat acara tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asistel Kejati) Riau, Rahardjo Budi Kisnanto, mengatakan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Dinyatakan dengan jelas dan tegas jika terdapat keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan sebelum lahirnya UU tersebut, penyelesaiannya menerapkan prinsip ultimum remedium.

Prinsip tersebut, urainya, lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran bersifat administratif.

Tak hanya itu, dalam Pasal 110A UUCK pada pokoknya juga mengatur kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah terbangun, memiliki izin lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan sesuai Rencana Tata Ruang, akan tetapi belum mengantongi izin di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya undang-undang tersebut, tidak dikenai sanksi pidana.

Melainkan diberikan kesempatan menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

"Sedangkan Pasal 110B UUCK, pada pokokya mengatur kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan dilakukan sebelum berlakunya UU tersebut, dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi," jelas Jaksa Rahardjo.

Selain itu, Indah juga menampik tudingan pendemo mengenai First Resources telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait pencucian uang, Pengamat Hukum Suryadi menyebutkan, pencucian uang merupakan perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah.

TPPU dapat diproses apabila telah ada tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu.

“TPPU hanya bisa dipakai, bila telah ada tindak pidana asalnya atau predicate crime. Kalau tidak ada, tidak bisa,” tegas Suryadi.

Manajemen, tambah Indah, meyakini Kejaksaan maupun Kepolisian akan menegakkan hukum atas dasar telah terjadi peristiwa hukum memiliki dasar-dasar kuat. Perusahaan yakin Kejaksaaan bekerja secara mandiri, bukan atas dasar desakan dari pengunjuk rasa mengatasnamakan mahasiswa maupun pemuda yang diduga telah diboncengi kepentingan pihak-pihak tertentu dengan motif pribadi dan kelompoknya.

"Demonstrasi dilakukan mengatasnamakan mahasiswa dan pemuda di Pekanbaru maupun Jakarta, diduga kuat telah disusupi oleh kelompok kepentingan tertentu beritikad buruk mengganggu iklim investasi tengah digalakkan pemerintah Indonesia, serta di Provinsi Riau, khususnya melalui pemberlakuan UUCK," ungkap Indah.

Selain tudingan di atas, unjuk rasa berjilid-jilid juga menuding perusahaan telah memiskinkan rakyat Riau. Indah mengatakan, keberadaan perusahaan perkebunan telah mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan di bumi Lancang Kuning.

Tak hanya itu, keberadaan perusahaan terbukti nyata memberi kontribusi menciptakan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat desa-desa di sekitar perkebunan dalam bentuk program-program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.

Indah memastikan perusahaan akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pengunjuk rasa yang telah menuding dan memfitnah tanpa dasar dengan ancaman hukuman pidana pencemaran nama baik atau penghinaan karena telah melakukan penyebaran berita bohong (hoaks).

"Kita akan lakukan upaya-upaya hukum yang menuding, menuduh, serta memfitnah perusahaan tanpa dasar dengan hukuman pidana pencemaran nama baik atau penghinaan sesuai undang-undang berlaku di Indonesia," pungkas Indah.***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan

Pelantikan Pengurus Daerah GM Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Minggu, 26 April 2026

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “

Pentas Seni Kreatif dalam Nada dan Aksi (SENADA)” Bupati Apresiasi Ruang Kreatif Generasi Muda “.

Advertorial
Sabtu, 25 April 2026

Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati: Langkah Nyata Penghematan Energi

Pemda Indragiri Hilir Terapkan WFH Setiap Rabu, Bupati: Langkah Nyata Penghematan Energi.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Sabtu, 25 April 2026

Diskominfopers Inhil Percepat Penyempurnaan Portal SPMB, Dukung Layanan PPDB Terintegrasi 2026

Diskominfopers Inhil Percepat Penyempurnaan Portal SPMB, Dukung Layanan PPDB Terintegrasi 2026.

Berita Lainnya

Sabtu, 25 April 2026

Diskominfopers Inhil Percepat Penyempurnaan Portal SPMB, Dukung Layanan PPDB Terintegrasi 2026


Sabtu, 25 April 2026

Antisipasi Tindak Pidana, Polisi Lakukan Patroli di Area Pipa Minyak


Jumat, 24 April 2026

Lagi, Polisi Kembali Amankan 29 Orang dan 4 Tersangka kasus PMI Ilegal


Jumat, 24 April 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Amankan Lokasi Rawan di Wilayahnya


Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026


Jumat, 24 April 2026

Polres Dumai Gulung Pengedar 500 Butir Pil Perusak Saraf Kodok


Jumat, 24 April 2026

Mulai Bertugas, Bupati Kuansing Minta 1.054 PPPK Paruh Waktu Jadi Motor Penggerak Desa


Jumat, 24 April 2026

Indonesia Serukan Asia-Pasifik Perkuat Kerja Sama di Konferensi Regional FAO


Jumat, 24 April 2026

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun


Jumat, 24 April 2026

PLN Peduli, Salurkan Donasi Serentak di Riau dan Kepri ke Panti Asuhan hingga Kaum Dhuafa


Jumat, 24 April 2026

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang


Jumat, 24 April 2026

Polisi Ukui Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Curhat


Jumat, 24 April 2026

Pelayanan Kantor Kampung Dosan Tetap Berjalan Pasca Pembacokan Penjaga Kantor


Jumat, 24 April 2026

PAD Pekanbaru Naik Signifikan, Wako Pekanbaru Tegaskan Hasil Pajak Harus Dirasakan Masyarakat


Jumat, 24 April 2026

Gelapkan Tandan Sawit, Polres Bengkalis Amankan Dua Truk dan Pelaku


Jumat, 24 April 2026

Kasus Medis Langka, RSUD Arifin Achmad Tangani Pasien Alami Menstruasi Lewat Saluran Urin


Jumat, 24 April 2026

Bupati Suhardiman Amby Lantik 62 Pj Kades se Kuansing


Jumat, 24 April 2026

Polda Riau Selamatkan Puluhan Calon TKI Ilegal


Jumat, 24 April 2026

Antisipasi Karhutla, Polisi Edukasi Warga Lewat Pemasangan Spanduk di Pinggir Sungai Rokan


Kamis, 23 April 2026

Kapolres Rohil Pimpin Press Release Pengungkapan Narkoba di Panipahan, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh