Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
First Resources Miliki Izin Sah dan Dorong Penerapan UUCK

Riauterkini - PEKANBARU - Manajemen First Resources membantah semua tudingan dan fitnah yang disampaikan mengatasnamakan mahasiswa serta pemuda dalam berkali-kali unjuk rasa mereka di Pekanbaru, Riau, maupun Jakarta.

Corporate Communications Manager First Resources, Indah PS, mengatakan tudingan 8 anak perusahaan yang disebutkan dalam aksi milik Surya Dumai Group (SDG), tidaklah benar. Sudah sejak lama Martias Fangiono bukan pemilik SDG, melainkan beralih di bawah First Resouces Group.

"Selain itu, kedelapan perusahaan yang disebut-sebut pengunjuk rasa tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak benar. Kita memiliki HGU serta Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari pemerintah," ungkap Indah, Senin (28/11/22).

Pada akhir pekan lalu, Sabtu (26/11/22), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD). Saat acara tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asistel Kejati) Riau, Rahardjo Budi Kisnanto, mengatakan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Dinyatakan dengan jelas dan tegas jika terdapat keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan sebelum lahirnya UU tersebut, penyelesaiannya menerapkan prinsip ultimum remedium.

Prinsip tersebut, urainya, lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran bersifat administratif.

Tak hanya itu, dalam Pasal 110A UUCK pada pokoknya juga mengatur kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah terbangun, memiliki izin lokasi atau izin usaha di bidang perkebunan sesuai Rencana Tata Ruang, akan tetapi belum mengantongi izin di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya undang-undang tersebut, tidak dikenai sanksi pidana.

Melainkan diberikan kesempatan menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

"Sedangkan Pasal 110B UUCK, pada pokokya mengatur kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan dilakukan sebelum berlakunya UU tersebut, dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi," jelas Jaksa Rahardjo.

Selain itu, Indah juga menampik tudingan pendemo mengenai First Resources telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait pencucian uang, Pengamat Hukum Suryadi menyebutkan, pencucian uang merupakan perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah.

TPPU dapat diproses apabila telah ada tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu.

“TPPU hanya bisa dipakai, bila telah ada tindak pidana asalnya atau predicate crime. Kalau tidak ada, tidak bisa,” tegas Suryadi.

Manajemen, tambah Indah, meyakini Kejaksaan maupun Kepolisian akan menegakkan hukum atas dasar telah terjadi peristiwa hukum memiliki dasar-dasar kuat. Perusahaan yakin Kejaksaaan bekerja secara mandiri, bukan atas dasar desakan dari pengunjuk rasa mengatasnamakan mahasiswa maupun pemuda yang diduga telah diboncengi kepentingan pihak-pihak tertentu dengan motif pribadi dan kelompoknya.

"Demonstrasi dilakukan mengatasnamakan mahasiswa dan pemuda di Pekanbaru maupun Jakarta, diduga kuat telah disusupi oleh kelompok kepentingan tertentu beritikad buruk mengganggu iklim investasi tengah digalakkan pemerintah Indonesia, serta di Provinsi Riau, khususnya melalui pemberlakuan UUCK," ungkap Indah.

Selain tudingan di atas, unjuk rasa berjilid-jilid juga menuding perusahaan telah memiskinkan rakyat Riau. Indah mengatakan, keberadaan perusahaan perkebunan telah mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan di bumi Lancang Kuning.

Tak hanya itu, keberadaan perusahaan terbukti nyata memberi kontribusi menciptakan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat desa-desa di sekitar perkebunan dalam bentuk program-program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.

Indah memastikan perusahaan akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pengunjuk rasa yang telah menuding dan memfitnah tanpa dasar dengan ancaman hukuman pidana pencemaran nama baik atau penghinaan karena telah melakukan penyebaran berita bohong (hoaks).

"Kita akan lakukan upaya-upaya hukum yang menuding, menuduh, serta memfitnah perusahaan tanpa dasar dengan hukuman pidana pencemaran nama baik atau penghinaan sesuai undang-undang berlaku di Indonesia," pungkas Indah.***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau, Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Ramadhan

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau Guna Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadhan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Pemkab Rohul Buka Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Berita Lainnya

Kamis, 26 Maret 2026

Kapolda Riau Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Dumai, Tekankan Sinergitas dan Percepatan Penanganan


Kamis, 26 Maret 2026

Usai Dengarkan Dakwahan JPU, Wahid Ajukan Perhohonan jadi Tahanan Rumah


Kamis, 26 Maret 2026

Meski Berjubel di Luar, Masyarakat Antusias Ikuti Sidang Perdana Gubri Nonaktif


Kamis, 26 Maret 2026

Sidang Perdana Gubri Nonaktif, Situasi Aman dan Terkendali


Kamis, 26 Maret 2026

Bupati Kuansing Intruksikan Pejabat Kenakan Pakaian Adat Nusantara di Festival Perahu Beganduang 2026


Kamis, 26 Maret 2026

Pengunjung Membludak, Sidang Perdana Gubri Nonaktif Dimulai


Kamis, 26 Maret 2026

Pasca Cuti Bersama Idul Fitri, Meski Berlakukan WFA, Pelayanan Publik Tetap Jalan


Kamis, 26 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD Malam Hari, Pastikan Arus Balik Lebaran Aman dan Kondusif


Rabu, 25 Maret 2026

Bupati Kuansing Gelar Apel Sore Pastikan Disiplin Pegawai di Hari Perdana Kerja


Rabu, 25 Maret 2026

4 Pejabat Utama Polres Bengkalis dan 3 Kapolsek Dimutasi


Rabu, 25 Maret 2026

Hiburan di Pantai Solop Disorot, Imbauan Disparporabud Inhil Ternyata Tidak Diindahkan


Rabu, 25 Maret 2026

Bupati Pelalawan Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Ajak ASN Perkuat Kebersamaan


Rabu, 25 Maret 2026

Kepada Pemuda Gereja GGP Pelalawan, Polisi Sosialisasi Bahaya Narkotika


Rabu, 25 Maret 2026

Hari Perdana Ngantor, Bupati Kuansing Sidak Kantor Dispenda


Rabu, 25 Maret 2026

Terik Panas, Sejumlah Lahan Gambut di Bengkalis Terbakar


Rabu, 25 Maret 2026

Perdana Masuk Kantor Kominfo Kuansing Gelar Halal bi Halal


Rabu, 25 Maret 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli di Areal Objek Vital PHR


Rabu, 25 Maret 2026

Berikan Kemudahan Akses Energi di Idul Fitri, PPN Regional Sumbagut Hadirkan Layanan PDS BBM dan Outlet PDS LPG


Rabu, 25 Maret 2026

Pasca Lebaran, PalmCo Bersiap Ground Breaking Fasilitas Hilirisasi Terbaru


Rabu, 25 Maret 2026

Belasan Paket Perusak Otak Disita, Lima Pengedar di Mandau Diringkus Polisi