Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi, Oknum Pensiunan ASN Pemkab Inhu Ditahan Polisi

Riauterkini-RENGAT-Diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan produksi kedelai, seorang oknum pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan penegak hukum dan ditahan Polres Inhu.

Ditahannya oknum pensiunan ASN Pemkab Inhu berinisial YI (60) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA 2018 di Inhu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000.

"Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu berinisial YI selaku PPK dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA 2018 di Inhu, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso dalam konfrensi pers yang digelar, (28/11/22) di Mapolres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso yang didampingi AKP Agung Rama Setiawan Kasat Reskrim Polres Inhu dan AIPDA Misran PS Kasub Seksi Penmas Polres Inhu, menegaskan tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan sendirian, kedepan akan terus dilakukan penyidikan dan pendalaman dengan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Polda Riau serta pihak Kejaksaan.

"Baru satu yang ditetapkan tersangka yaitu YI dan sudah P21 untuk kemudian dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU, namun demikian tindak pidana ini tidak dilakukan sendirian. Kami akan terus melakukan pendalaman dengan berkoordinasi kepada Polda dan Kejaksaan," tegasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu dan Lokasi Tanam Kelompok Tani di Wilayah Kabupaten Inhu, berawal pada tahun 2018 disaat Kementerian Pertanian menganggarkan dalam APBN TA 2018 Dana Peningkatan Produksi Kedelai di Kabupaten Inhu dengan luas lahan 1.806 hektar sebesar Rp1.719.312.000 yang ditransfer langsung ke rekening 20 Kelompok Tani yang tersebar di Inhu dan tambahan untuk dua Kelompok Tani yang berasal dari pengalihan Dana Bantuan Kabupaten Rohul, sebesar Rp138.040.000 untuk luas lahan 145 hektar.

"Total Rp1.857.352.000 untuk 22 Kelompok Tani, dengan luas lahan 1.951 hektar. Dalam pelaksanaan kegiatan kelompok tani tidak melaksanakan sesuai dengan Rencana Usulan Kelompok (RUK), dikarenakan PPK meminta dan menerima sebagian uang dari Kelompok Tani yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan membuat SPJ tidak benar. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000," ungkapnya.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Jumat, 17 April 2026

Karhutla Nihil, OMC di Riau Terus Dilakukan Demi Jaga Kelembaban Lahan


Jumat, 17 April 2026

Pemprov Riau Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan di Hotel


Jumat, 17 April 2026

Sebanyak 29 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Wako Tekankan Kerja Cepat dan Inovatif


Jumat, 17 April 2026

Dua Pria Diamankan Polsek Langgam Diduga Curi 48 Tandan Sawit PT MUP


Jumat, 17 April 2026

Jumat Curhat, Polisi Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas


Jumat, 17 April 2026

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan


Jumat, 17 April 2026

Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan


Jumat, 17 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Patroli Malam, Persempit Peredaran Narkotika


Jumat, 17 April 2026

Berkunjung ke Panipahan, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf


Jumat, 17 April 2026

Tes Urine, Tiga Pegawai Kantor Camat Bantan Positif Narkoba


Jumat, 17 April 2026

Kolaborasi Dengan Polda Riau, PPN Sumbagut Jaga Ketahanan Energi


Kamis, 16 April 2026

Terobos Antrean dan Pakai TNKB Palsu, Pengendara Mobil Ditilang di Jalintim Pelalawan


Kamis, 16 April 2026

Pasca Aksi Demonstrasi, Kapolda Riau Pimpin Cooling System di Panipahan Bersama Forkopimda


Kamis, 16 April 2026

Pimpin BAM DPR RI ke Riau, Adian Napitupulu Soroti Tajam Konflik Agraria di Kampar dan Inhu


Kamis, 16 April 2026

Komisi I DPR RI Tinjau Skuadron Tempur Rafale


Kamis, 16 April 2026

Polisi Tangkap Petani di Kiyap Jaya Pelalawan, Diduga Edarkan Sabu


Kamis, 16 April 2026

Kodim 0314 Inhil Fasilitasi Dialog Masyarakat dengan Agrinas dalam Pengelolaan Sawit


Kamis, 16 April 2026

Jembatan Presisi Polri di Ukui Pelalawan Mulai Dikerjakan


Kamis, 16 April 2026

Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Perusak Saraf di Pulau Rupat


Kamis, 16 April 2026

‎Perkuat Tata Kelola, PT BPR Gemilang (Perseroda) Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 di Jakarta