Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Korupsi, Oknum Pensiunan ASN Pemkab Inhu Ditahan Polisi

Riauterkini-RENGAT-Diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan produksi kedelai, seorang oknum pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan penegak hukum dan ditahan Polres Inhu.

Ditahannya oknum pensiunan ASN Pemkab Inhu berinisial YI (60) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA 2018 di Inhu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000.

"Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu berinisial YI selaku PPK dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA 2018 di Inhu, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso dalam konfrensi pers yang digelar, (28/11/22) di Mapolres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso yang didampingi AKP Agung Rama Setiawan Kasat Reskrim Polres Inhu dan AIPDA Misran PS Kasub Seksi Penmas Polres Inhu, menegaskan tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan sendirian, kedepan akan terus dilakukan penyidikan dan pendalaman dengan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Polda Riau serta pihak Kejaksaan.

"Baru satu yang ditetapkan tersangka yaitu YI dan sudah P21 untuk kemudian dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU, namun demikian tindak pidana ini tidak dilakukan sendirian. Kami akan terus melakukan pendalaman dengan berkoordinasi kepada Polda dan Kejaksaan," tegasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu dan Lokasi Tanam Kelompok Tani di Wilayah Kabupaten Inhu, berawal pada tahun 2018 disaat Kementerian Pertanian menganggarkan dalam APBN TA 2018 Dana Peningkatan Produksi Kedelai di Kabupaten Inhu dengan luas lahan 1.806 hektar sebesar Rp1.719.312.000 yang ditransfer langsung ke rekening 20 Kelompok Tani yang tersebar di Inhu dan tambahan untuk dua Kelompok Tani yang berasal dari pengalihan Dana Bantuan Kabupaten Rohul, sebesar Rp138.040.000 untuk luas lahan 145 hektar.

"Total Rp1.857.352.000 untuk 22 Kelompok Tani, dengan luas lahan 1.951 hektar. Dalam pelaksanaan kegiatan kelompok tani tidak melaksanakan sesuai dengan Rencana Usulan Kelompok (RUK), dikarenakan PPK meminta dan menerima sebagian uang dari Kelompok Tani yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan membuat SPJ tidak benar. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000," ungkapnya.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Green Policing, Polisi Tanam Pohon di Ukui Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Pastikan Kelayakan Bangunan, Irutum Itdam XIX/TT Tinjau KDKMP di Inhil


Rabu, 29 April 2026

Sekda Kuansing Buka Lomba Senam Peringatan Hardiknas


Rabu, 29 April 2026

Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026, Wahyu Trinanda Puteri Butuh Dukungan Pemkab Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Petugas Lapas Bengkalis Sisir Blok Hunian Warga Binaan


Rabu, 29 April 2026

Tambah Wawasan Jurnalis, Tanoto Foundation Gelar Journalist Capacity Building di Pekanbaru


Rabu, 29 April 2026

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga Soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan


Rabu, 29 April 2026

Pemuda di Rupat Utara Ditangkap, Polisi Amankan Perusak Saraf 0,21 Gram


Rabu, 29 April 2026

Ratusan Gram Sabu dan Pil Ektasi Diamankan Polres Inhu


Rabu, 29 April 2026

Heboh, Korban Kasus Dugaan Pelecahan Seksual di UNRI Capai 30 Orang


Rabu, 29 April 2026

JPU Banding, Dua Terdakwa Penggelapan Dana Rp7,1 M di Inhil Divonis 1,5 dan 1 Tahun Penjara


Rabu, 29 April 2026

Jalan Hang Tuah Duri Mandau Bakal Diberlakukan Pembatasan Kecepatan Truk


Selasa, 28 April 2026

Polsek Tanah Putih Gencarkan Program Green Policing, Tanam Pohon Bersama


Selasa, 28 April 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu


Selasa, 28 April 2026

The Real Comeback! Afkab Siak Segel Juara Kejurda Futsal Gubernur Riau Cup 2026


Selasa, 28 April 2026

Analisis Kepemimpinan Kapolda Riau: Menggabungkan Pendekatan Teknokratik, Transformasi, dan Populis


Selasa, 28 April 2026

Pemprov Riau Dorong Peran Aktif Desa Cegah Karhutla Sejak Dini


Selasa, 28 April 2026

May Day 2026 Kuansing: Buruh Pilih Jalur Dialog, Desak Perubahan Nyata dari Pusat hingga Daerah


Selasa, 28 April 2026

Program CSR PT Arara Abadi Bangun Empat Kilo Meter Jalan Aspal Tipe A di Pangkalan Kuras


Selasa, 28 April 2026

Ketua FSPTI Bengkalis Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan