Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Notaris Dewi Farni Bantah Isu Terima dan Pakai Uang Kredit Esron di BNI

Riauterkini - Dewi Farni Djafar, notaris yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proses kredit fiktif di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru senilai Rp40 miliar, membantah isu menerima uang dan menggunakannya untuk kepentingan usaha.

Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Alhendri Tanjung SH MH terkait adanya pemberitaan sejumlah media yang diduga memojokkan posisi Dewi Farni. Padahal, Dewi Farni sebagai notaris tidak terlibat proses pencairan kredit antara Esron Napitupulu sebagai debitur dengan BNI selaku kreditur.

"Kami membantah adanya pemberitaan di media, bahwa uang hasil korupsi perkara BNI itu dipakai untuk usaha salon dan segala macamnya. Karena yang menerima uang itukan bukan notaris, tetapi debitur (Esron-red) yang sudah dihukum,"kata Alhendri didampingi Tim Kuasa hukum lainnya Ilhamdi Taufik SH MH, Sylvia Utami SH MH, Alkhoviz Syukri SH, Andhika Surya Saputra SH dari Kantor Hukum Dr H Adly SH MH, Kamis (17/11/22) di Pekanbaru.

Alhendri menyebutkan, ada juga pemberitaan media tentang persidangan ini yang secara materi perkara menyudutkan Dewi Farni. Sementara perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini, banyak yang terbantahkan di persidangan.

"Makanya, kami menyanggah tidak benar seakan-akan digiring isu uang hasil pencairan kredit itu dipakai oleh klien kami selaku notaris. Jadi notaris tidak terkait sama sekali dengan uang itu,"tegasnya.

Kemudian lanjutnya, juga disebutkan dalam pemberitaan bahwa notaris Dewi Farni dituding membantu terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi. Pihaknya juga membantah dan harus mendudukkan terlebih dahulu posisi notaris dalam hal ini.

"Posisi notaris tidak termasuk dalam syarat-syarat prosedur pencairan kredit. Jadi tidak kata-kata notaris, termasuk ke dalam syarat pencairan kredit, tidak ada juga dalam yang namanya cover note,"papar Alhendri.

Karena menurutnya, dalam produk notaris tidak ada masuk dalam proses pencairan kredit. Baik berupa akta maupun cover note.

Perlu juga dicermati sebut Alhendri, bahwa dalam perjanjian kredit hanya ada dua pihak yang bertanggungjawab. Yakni, debitur dan kreditur.

"Nah, tidak ada pihak ketiga yang namanya terlibat. Termasuk notaris juga tidak terlibat dalam perjanjian kredit itu,"terangnya.

Pihaknya juga meluruskan agar masyarakat harus mengetahui bahwa keterlibatan notaris dalam perkara ini harus perlu pendalaman lebih jauh fakta-fakta di persidangan. Apalagi, proses sidang perkara ini baru bergulir.

"Tetapi, ada pemberitaan di media seolah-olah menyudutkan klien kami. Padahal posisinya bukan para pihak dan hanya diminta oleh pihak perbankan untuk membuat sebuah keterangan atau lazim disebut cover note yang istilah ini juga tidak jelas dari mana,"sebutnya.

Oleh karena itu, dia berharap media untuk lebih arif dan berimbang dalam menyampaikan berita. Pihaknya berharap, setiap pemberitaan yang memojokkan juga perlu dikonfirmasi ulang agar berimbang (cover both side).

Pada kesempatan itu, Ilhamdi Taufik juga menambahkan bahwa perkara Tipikor ini tidak pernah pelakunya tunggal dan pasti ada kerjasama. Bahkan kerjasama ini sudah terbukti pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Ada tujuh pegawai BNI yang masuk (penjara-red) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Bahkan pada vonis terdakwa Esron Napitupulu, itu dinyatakan kerugian negara menjadi tanggungjawabnya sebanyak lebih Rp35 miliar,"tegasnya.

Sebab itu, apabila ada pihak-pihak lain yang menuding Dewi Farni ikut serta dalam menentukan pencairan kredit dan ikut serta menerima aliran dana kredit adalah tidak benar. Bahkan di persidangan terkuak jika upah Dewi sebagai notaris belum dibayar hingga kini.

"Jadi berlaku dalam azaz hukum itu namanya audi et alteram partem. Artinya, mendengarkan pendapat kedua belah pihak,"papar Ilham.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Dewi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH, Nureni Lubis SH dan Lusi Yetri Man Mora SH Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Sidang perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting, Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yanuar Anadi SH MH. Sejauh ini, agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Dewi Farni terlibat dalam proses pemberian Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Debitur Esron Napitupulu selaku Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ) yang sudah dihukum dalam perkara ini. Dimana kredit itu diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007 dan Rp23 miliar pada tahun 2008 silam.

Selain Esron, dalam perkara ini sejumlah pegawai BNI juga telah dihukum. Diantaranya, Ir Atok Yudianto selaku Pemimpin BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO), Dedi Syaputra S.Sos, M.Si selaku Pengelola Unit Pemasaran dan Relationship Officer (RO), Drs. Mulyawarman Muis MM selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang PT BNI.***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 April 2024

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Galeri
Kamis, 04 April 2024

Galeri Paripurna DPRD Rohul Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024

DPRD Rohul Gelar Paripurna. Penyampaian hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024.

Advertorial
Sabtu, 06 April 2024

Advertorial,
RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya

RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya. Cek.

Advertorial
Jumat, 05 April 2024

Safari Ramadan Pemprov Riau di Rohul, CSR BRK Syariah Disalurkan untuk Masjid Ponpes Darussalam Kabun

CSR BRK Syariah disalurkan ke Masjid Pondok Pesantren Darussalam Kabun bersamaan dengan Safari Ramadan Pemprov Riau di Rokan Hulu.

Galeri
Rabu, 03 April 2024

Wabup Indra Gunawan Lepas Peserta Pawai Taaruf dan Pembukaan MTQ ke-24 Kabupaten Rohul

MTQ ke-24 Kabupaten Rohul resmi dimulai. Ditandai dengan pelepaaan pawai taaruf dan pembukaan oleh Wakil Bupati Indra Gunawan.

Advertorial
Rabu, 03 April 2024

Riau Petroleum Ajak Anak Yatim Piatu dan Dhuafa Belanjo Baju Rayo

Riau Petroleum ajak anak yatim piatu dan dhuafa Belanjo Baju Rayo sebagai wujud kepedulian perusahaan.

Berita Lainnya

Rabu, 10 April 2024

Ditinggal Berlebaran, Rumah Warga Jalan Adi Sucipto Pekanbaru Terbakar


Rabu, 10 April 2024

Idul Fitri, 873 Napi Lapas Bengkalis Dipotong Masa Hukuman


Rabu, 10 April 2024

Libur Lebaran, Puskesmas Rawat Inap di Bengkalis Siap Layani Masyarakat


Rabu, 10 April 2024

Bupati dan Wabup Bengkalis Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Istiqomah


Rabu, 10 April 2024

Open House Idul Fitri 1445 Hijriyah, Pj Gubri Undang Warga Berlebaran ke Rumah Dinasnya


Rabu, 10 April 2024

Sedang Mandi Depan Rumah, Pemuda di Kecamatan GAS, Inhil Diterkam Buaya


Rabu, 10 April 2024

Seribuan Umat Muslim Sholat Idul Fitri di Halaman Kampus Umri


Rabu, 10 April 2024

Bupati Rohil Beserta Forkompinda Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Fitri 1445 Hijriyah


Selasa, 09 April 2024

Meriah, Bupati Bengkalis Lepas Pawai Takbir Sambut Idul Fitri 1445 H


Selasa, 09 April 2024

Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok, Pj Gubernur SF Hariyanto Tinjau Pasar di Pekanbaru


Selasa, 09 April 2024

CDN Berikan Tips Wujudkan Silaturahmi Melalui Cari Aman Berkendara


Selasa, 09 April 2024

Berikan Rasa Aman Saat Mudik, Polsek Bangko Pusako Patroli Intensif


Selasa, 09 April 2024

HMI Cabang Tembilahan Bersilaturahmi ke Pj.Bupati Indragiri Hilir


Senin, 08 April 2024

Suara Naik 105 Persen, NasDem Riau Ucapkan Terima Kasih pada Masyarakat


Senin, 08 April 2024

BRI Group Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim dan Panti Asuhan


Senin, 08 April 2024

Bupati Kuansing Imbau SPBU Utamakan Pemudik dan Beri Layanan 24 Jam


Senin, 08 April 2024

Tinjauan Posko, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat Mudik Lebaran


Senin, 08 April 2024

Kecelakaan Maut di Tol Permai Tewaskan Ibu dan Dua Anaknya


Senin, 08 April 2024

Warga Kampar Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Mayar Sakti Pekanbaru


Senin, 08 April 2024

IKBI PTPN IV Regional III Salurkan 5,6 Ton Paket Sembako Jelang Lebaran 2024