Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polda Riau Tangkap 5 Anggota Komplotan Pengoplos Gas LPG

Riauterkini - PEKANBARU - Kepolisan Daerah Riau berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG di Kota Pekanbaru. Sedikitnya 5 orang diamankan dalam pengungkapan di sebuah ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu (06/9) lalu. Dimana komplotan ini memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

"Mereka kembali tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru. Kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 dan 12 kg non subsidi. Kemudian menjual ke agen tak resmi," ujarnya.

Untuk harganya gas LPG 3 kg subsidi Rp. 18.000, LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000, dan LPG 12 kg non subsidi Rp. 215.000. Sedangkan ke Agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET yakni LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000, LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000.

Dalam 2,5 bulan komplotan yang terdiri dari TAN als OYEB, (56), SAL als ISAN, (50), NFT als NAT (24), SYAF als ICAP (53) dan HDL als Limbong, (36) dapat meraup keuntungan hingga Rp500 juta.

Cerita Narto, komplotan ini terbongkar usai Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Kemudian langsung di tindak lanjuti dan berhasil menangkap para pelaku.

Pihaknya berhasil amankan barang bukti 14 tabung kosong 12 kg, 44 buah tabung 12 kg kondisi berisi, 36 tabung 5,5 kg tabung berisi gas, 54 tabung 5,5 kg kosong, 80 tabung gas 3 kg, 22 tabung 3 kg kosong, 410 segel warna kuning, 810 plastik segel PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 segel PT Cahaya Kerinci Abadi, sebuah timbangan, dan sebagainya.

"Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 Tersangka. Telah permintaan keterangan terhadap 2 (dua) ahli yaitu ahli usaha hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ahli perlindungan konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia," bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,"

Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00”.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Senin, 31 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Hadiri Upgrading dan Penghijauan Hipermarohil di Rantau Bais


Minggu, 30 Agustus 2026

Tiga Tim Kopasgat Kembali Diterjunkan ke Lokasi Karhutla di Pelalawan


Minggu, 30 Agustus 2026

Besok Madrasah di Pekanbaru Kembali Belajar Tatap Muka, Guru dan Siswa Wajib Pakai Masker


Minggu, 30 Agustus 2026

Patroli di Tempat Ibadah, Polisi Pastikan Ibadah Minggu Berlangsung Aman dan Nyaman


Minggu, 30 Agustus 2026

Usir Gajah Liar, Warga Sebanga Meninggal Diduga Kelelahan


Minggu, 30 Agustus 2026

HIMA Persis Pelalawan Gelar Safari Masjid, Perkuat Karakter dan Kepedulian Sosial


Minggu, 30 Agustus 2026

Raih Penghargaan, Pola Kemitraan Petani PTPN IV Regional III Jadi Penggerak Ekonomi Riau


Minggu, 30 Agustus 2026

Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan


Minggu, 30 Agustus 2026

Tangkap Pengedar di Taman Karya, Polisi Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi


Minggu, 30 Agustus 2026

Polsek Tanah Putih Dampingi Warga Kembangkan Pekarangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan


Minggu, 30 Agustus 2026

Midea Club Flash Installation Tournament 2026 Hadir di Pekanbaru, Kota Terakhir Babak Penyisihan Nasional Kompetisi Instalasi AC Terbesar di ASEAN


Sabtu, 29 Agustus 2026

Tim Gabungan TNI Turun Langsung Cegah Karhutla di Kuansing


Sabtu, 29 Agustus 2026

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Polisi Ingatkan Warga Jangan Membakar Hutan dan Lahan


Sabtu, 29 Agustus 2026

Diduga Rugikan Petani Rp 11,4 Miliar dan Langgar Aturan KKPA, Kelompok Tani di Inhil Layangkan Somasi ke PT RSA


Sabtu, 29 Agustus 2026

Suzuki Wilayah Riau Serah Terima-kan Unit XL7 Kepada 10 Konsumen Terpilih


Sabtu, 29 Agustus 2026

Perkuat Garda Terdepan Cegah Karhutla, PT. Musim Mas Bersinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat Pelalawan


Sabtu, 29 Agustus 2026

Polisi Bongkar Jual Beli Lahan Kawasan hutan di Rohil, Dua Tersangka Ditangkap


Sabtu, 29 Agustus 2026

LLaw Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau


Sabtu, 29 Agustus 2026

Dorong Kemandirian UMKM Umat, MUI Bengkalis Gelar Pelatihan Usaha Kreatif


Sabtu, 29 Agustus 2026

Terbaik di Tingkat Regional, Zahra Siswi SMKN 3 Mandau Wakili Riau di AHMBS 2026 Level Nasional