Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polda Riau Tangkap 5 Anggota Komplotan Pengoplos Gas LPG

Riauterkini - PEKANBARU - Kepolisan Daerah Riau berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG di Kota Pekanbaru. Sedikitnya 5 orang diamankan dalam pengungkapan di sebuah ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu (06/9) lalu. Dimana komplotan ini memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

"Mereka kembali tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru. Kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 dan 12 kg non subsidi. Kemudian menjual ke agen tak resmi," ujarnya.

Untuk harganya gas LPG 3 kg subsidi Rp. 18.000, LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000, dan LPG 12 kg non subsidi Rp. 215.000. Sedangkan ke Agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET yakni LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000, LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000.

Dalam 2,5 bulan komplotan yang terdiri dari TAN als OYEB, (56), SAL als ISAN, (50), NFT als NAT (24), SYAF als ICAP (53) dan HDL als Limbong, (36) dapat meraup keuntungan hingga Rp500 juta.

Cerita Narto, komplotan ini terbongkar usai Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Kemudian langsung di tindak lanjuti dan berhasil menangkap para pelaku.

Pihaknya berhasil amankan barang bukti 14 tabung kosong 12 kg, 44 buah tabung 12 kg kondisi berisi, 36 tabung 5,5 kg tabung berisi gas, 54 tabung 5,5 kg kosong, 80 tabung gas 3 kg, 22 tabung 3 kg kosong, 410 segel warna kuning, 810 plastik segel PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 segel PT Cahaya Kerinci Abadi, sebuah timbangan, dan sebagainya.

"Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 Tersangka. Telah permintaan keterangan terhadap 2 (dua) ahli yaitu ahli usaha hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ahli perlindungan konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia," bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,"

Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00”.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Rabu, 24 Juni 2026

HPMD di Mal SKA Pekanbaru Kembali Manjakan Pencinta Matik Besar


Rabu, 24 Juni 2026

Disdik Disebut Salah Input Data Soal Retribusi Kantin Sekolah, Plt Gubri Sampaikan Permintaan Maaf


Rabu, 24 Juni 2026

Dari Jakarta hingga Leuser, UNDP Soroti Aksi Lokal untuk Pembangunan Berkelanjutan


Rabu, 24 Juni 2026

Timsel Umumkan 21 Nama Lolos Psikotes dan Wawancara Calon Komisioner KPID Riau


Rabu, 24 Juni 2026

LAMR Salut Pengakuan Menkeu soal DBH, Minta Transfer Daerah Segera Dituntaskan


Rabu, 24 Juni 2026

Aspandiar dan Suwandi Nahkodai PT Trada, Haris Kampai: Tak Ada Istilah Anak Emas, Semua Diberi Target


Rabu, 24 Juni 2026

Hari Bhayangkara, Kapolres Dumai Pimpin Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa


Rabu, 24 Juni 2026

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Segati, Pelalawan, Amankan Barang Bukti 28 Gram


Rabu, 24 Juni 2026

BC Tembilahan Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 1.105 Liter Etil Alkohol Illegal Senilai Rp4, 6 Miliar


Rabu, 24 Juni 2026

Bocah 6 Tahun Terjatuh di Dermaga TPI Purnama Dumai Ditemukan Meninggal Dunia


Rabu, 24 Juni 2026

Tangkap Pengedar, Polresta Pekanbaru Sita Narkoba Hingga Dua Pucuk Senpi


Rabu, 24 Juni 2026

Jalur Rimbo Sakti Saiyo Batuah Turun Mandi, Masyarakat Antusias Manggiring ke Suangai Kuantan


Rabu, 24 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif


Rabu, 24 Juni 2026

Bupati Kuansing Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026


Rabu, 24 Juni 2026

Bersama APRIL Group, Ekonomi Petani Rambahan, Kuansing Berdaya Lewat Agroforestri


Rabu, 24 Juni 2026

Dinkes Bengkalis Jemput Bola Pelaksanaan CKG di Polbeng


Selasa, 23 Juni 2026

Anggota Komisi III DPRD Inhil Adi Chandra Hadiri Penutupan MTQ Ke-56 Tingkat Kecamatan Kateman


Selasa, 23 Juni 2026

Besok Hasil Seleksi Calon KPID Riau Diumumkan, Tahapa Uji Publik Masyarakat Diminta Beri Masukan


Selasa, 23 Juni 2026

Bulog Diminta Tak Anak Tirikan KKMP, Penghentian Distribusi Minyakita Bikin UMKM Menjerit


Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian