Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polda Riau Tangkap 5 Anggota Komplotan Pengoplos Gas LPG

Riauterkini - PEKANBARU - Kepolisan Daerah Riau berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG di Kota Pekanbaru. Sedikitnya 5 orang diamankan dalam pengungkapan di sebuah ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu (06/9) lalu. Dimana komplotan ini memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

"Mereka kembali tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru. Kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 dan 12 kg non subsidi. Kemudian menjual ke agen tak resmi," ujarnya.

Untuk harganya gas LPG 3 kg subsidi Rp. 18.000, LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000, dan LPG 12 kg non subsidi Rp. 215.000. Sedangkan ke Agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET yakni LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000, LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000.

Dalam 2,5 bulan komplotan yang terdiri dari TAN als OYEB, (56), SAL als ISAN, (50), NFT als NAT (24), SYAF als ICAP (53) dan HDL als Limbong, (36) dapat meraup keuntungan hingga Rp500 juta.

Cerita Narto, komplotan ini terbongkar usai Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Kemudian langsung di tindak lanjuti dan berhasil menangkap para pelaku.

Pihaknya berhasil amankan barang bukti 14 tabung kosong 12 kg, 44 buah tabung 12 kg kondisi berisi, 36 tabung 5,5 kg tabung berisi gas, 54 tabung 5,5 kg kosong, 80 tabung gas 3 kg, 22 tabung 3 kg kosong, 410 segel warna kuning, 810 plastik segel PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 segel PT Cahaya Kerinci Abadi, sebuah timbangan, dan sebagainya.

"Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 Tersangka. Telah permintaan keterangan terhadap 2 (dua) ahli yaitu ahli usaha hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ahli perlindungan konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia," bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,"

Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00”.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Berita Lainnya

Sabtu, 05 September 2026

Dua Pria Ditangkap Polisi di Rimba Melintang, 12 Paket Diduga Sabu Diamankan


Sabtu, 05 September 2026

Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman 5 Titik Hotspot di Desa Kayu Raja, Luas Lahan Capai 20 Hektare


Sabtu, 05 September 2026

Karhutla Riau Terkendali, PTPN IV Regional III Tetap Siagakan Ratusan Personel Perkuat Patroli


Sabtu, 05 September 2026

Rumah Warga Terbakar, Polsek Tanah Putih Bersama Babinsa Langsung Tinjau ke Lokasi


Jumat, 04 September 2026

Direktur PT TML Bantah Korupsi PMKS Bengkalis, Minta Divonis Bebas


Jumat, 04 September 2026

Bidik Bibit Atlet Muda, Jhon LBF dan Penyanyi Anji Sosialisasikan Orado di SMAN 5 Pekanbaru


Jumat, 04 September 2026

Polisi Serap Aspirasi dan Pesan Kamtibmas ke Warga Ukui


Jumat, 04 September 2026

Jakarta Sambut Kunjungan Yang Mulia Putri Mahkota Victoria dari Swedia sebagai Goodwill Ambassador UNDP


Jumat, 04 September 2026

SMK Abdurrab Tambah Asrama, Tampung 80 Siswi


Jumat, 04 September 2026

Polisi Tangkap 9 Orang Pelaku Penyerangan Warga di Rohul


Jumat, 04 September 2026

Karhutla di Riau Tambah 87,9 Hektar, Total Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektar


Jumat, 04 September 2026

Peringati Harpelnas 2026, BRK Syariah Sudirman Perkuat Layanan Humanis


Jumat, 04 September 2026

Dilaporkan Suami, Imigrasi Bengkalis Cegah Perempuan Asal Rupat Berangkat ke Malaysia


Jumat, 04 September 2026

Indeks MCSP Kuansing di Posisi 6 se-Riau, Pj Sekda: Indikator yang Kurang Kita Perbaiki Bersama


Jumat, 04 September 2026

Songsong Masa Depan, 384 Mahasiswa ITB Indragiri Inhu Ikuti PKKMB


Jumat, 04 September 2026

Jurnalis dan Pers Dapat Mainkan Peran Dukung Kemajuan Wilayah


Jumat, 04 September 2026

PTPN IV Regional III Ringankan Beban Ratusan Warga Terdampak Asap Karhutla


Jumat, 04 September 2026

Sidang Sindikat Gading Gajah Pelalawan Disorot, Terdakwa Dua Kali Tertunda


Jumat, 04 September 2026

Dugaan Penistaan Adat Kuansing di Medsos, Polda Kedepankan Hukum dan Kerukunan


Jumat, 04 September 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Gencarkan Sosialisasi Keliling di Pasar Tradisional