Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Polda Riau Tangkap 5 Anggota Komplotan Pengoplos Gas LPG

Riauterkini - PEKANBARU - Kepolisan Daerah Riau berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG di Kota Pekanbaru. Sedikitnya 5 orang diamankan dalam pengungkapan di sebuah ruko Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru oleh Tim Ditkrimsus Polda Riau.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu (06/9) lalu. Dimana komplotan ini memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

"Mereka kembali tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru. Kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 dan 12 kg non subsidi. Kemudian menjual ke agen tak resmi," ujarnya.

Untuk harganya gas LPG 3 kg subsidi Rp. 18.000, LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000, dan LPG 12 kg non subsidi Rp. 215.000. Sedangkan ke Agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET yakni LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000, LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000.

Dalam 2,5 bulan komplotan yang terdiri dari TAN als OYEB, (56), SAL als ISAN, (50), NFT als NAT (24), SYAF als ICAP (53) dan HDL als Limbong, (36) dapat meraup keuntungan hingga Rp500 juta.

Cerita Narto, komplotan ini terbongkar usai Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Kemudian langsung di tindak lanjuti dan berhasil menangkap para pelaku.

Pihaknya berhasil amankan barang bukti 14 tabung kosong 12 kg, 44 buah tabung 12 kg kondisi berisi, 36 tabung 5,5 kg tabung berisi gas, 54 tabung 5,5 kg kosong, 80 tabung gas 3 kg, 22 tabung 3 kg kosong, 410 segel warna kuning, 810 plastik segel PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 segel PT Cahaya Kerinci Abadi, sebuah timbangan, dan sebagainya.

"Penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 Tersangka. Telah permintaan keterangan terhadap 2 (dua) ahli yaitu ahli usaha hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ahli perlindungan konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia," bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,"

Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00”.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Berita Lainnya

Senin, 07 September 2026

Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Program Makan Bergizi dan Salurkan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu


Senin, 07 September 2026

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, PAUD hingga SMP Belajar Daring Dua Hari


Senin, 07 September 2026

Empat Petinju Kuansing Sapu Bersih Partai Puncak Kejurprov di Kampar


Minggu, 06 September 2026

Musda Golkar Inhil Sudah Menjelang, Herman Disebut Calon Kuat


Minggu, 06 September 2026

Dugaan TPPO, Germo dan Mucikari di Ujungbatu-Rohul Ditangkap


Minggu, 06 September 2026

Dari Gili Meno, Putri Mahkota Victoria Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Laut Indonesia


Minggu, 06 September 2026

Nyalakan Semangat Kebersamaan, PPPN Sumbagut Sukseskan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas


Minggu, 06 September 2026

Erupsi Anak Gunung Krakatau, Pembatalan Penerbangan di Bandara SSK II Bertambah Jadi 33


Minggu, 06 September 2026

IRT di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Polisi Dalami Motif Pelaku


Minggu, 06 September 2026

Dapur Rumah Makan Sinar Baru Terbakar, Api Merambat ke Rumah Warga di Sorek Satu Pelalawan


Minggu, 06 September 2026

Karhutla di Sungai Beringiin, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Hampir 3 Hektar Lahan


Minggu, 06 September 2026

Anak Gunung Krakatau Batuk, Belasan Penerbangan Rute Pekanbaru-Jakarta Batal


Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026


Minggu, 06 September 2026

Keliling Gunakan TOA, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Waspadai Karhutla


Minggu, 06 September 2026

Dua Pria Ditangkap Polisi di Rimba Melintang, 12 Paket Diduga Sabu Diamankan


Minggu, 06 September 2026

Protes jalan Rusak menahun, Emak-emak Nekad Hadang Mobil Dinas Bupati Rohil, Bistamam


Sabtu, 05 September 2026

Ajang Silaturahmi, Perbarindo Riau Gelar Turnamen Badminton dan Idol 2026


Sabtu, 05 September 2026

Wali Kota Pekanbaru Ajak Ulama dan Santri Doakan Indonesia Terbebas dari Karhutla


Sabtu, 05 September 2026

Pangdam dan Kapolda Riau Tinjau Lokasi Karhutla di Dayun Siak


Sabtu, 05 September 2026

Asap Tipis Masih Muncul, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Maksimalkan Pendinginan Karhutla di Kawasan Jalan Koridor RAPP