Selasa, 22 Januari 2019 16:57 Desak Dalami dan Proses Dugaan Korupsi,
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Ditreskrimsus Polda Riau
Puluhan massa Aliansi Mahasiswa, Pemuda Anti Korupsi
Pengawal Nawacita Presiden gelar aksi unjuk rasa di Ditreskrimsus Polda
Riau. Mendesak pihak kepolisoan
untuk mengusut, mendalami serta memproses dugaan tindak pidana korupsi di
Riau.
Riauterkini-PEKANBARU-Puluhan mahasiswa yang menamakan Aliansi Mahasiswa, Pemuda Anti Korupsi
Pengawal Nawacita Presiden gelar aksi unjuk rasa di Ditreskrimsus Polda
Riau, Selasa (22/01/19). Aksi ini, upaya massa mendesak pihak kepolisoan
untuk mengusut, mendalami serta memproses dugaan tindak pidana korupsi di
Riau.
Cecep Permana selaku Koordinator Lapangan menjelaskan aksi ini juga bentuk
mendukung program nawacita presiden Republik imIndonesia, dalam memberantas
tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta
peraturan pemerintah RI nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan
peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kita melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan jual beli proyek di
Dinas Perkim dan PUPR Kota pekanbaru sebanyak Rp. 30 miliar, pada tahun
anggaran 2017. Informasinya hal ini melibatkan Sekdako M Noer dan seorang
oknum anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti," katanya.
Dimana dalam perkara tersebut, adanya jual beli proyek dimana setiap paket
diduga di jual senilai 15 perseb dari nilai setiap paket proyek tersebut
kepada kontraktor yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru (Ida)
itu. Sedangkan ida sendiri hanya menyetorkan 10 persen kepada M Noer dan 5
persen didapatkannya.
Kemudian, adanya dugaan skandal korupsi proyek rehab bekas kantor dinas
Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp.2,5 miliar. Dalam hal ini
Sekdako M Noer diduga melakukan penyalahguaan jabatan yang juga menyeret
nama Edi Sehuerman Kabag Umum sebagai pengatur proses lelang, yang diduga
agar memenangkan salah seorang kontraktor CV Devario Capita yang telah
ditunjuk M Noer karena status pertemanannya.
Selanjutnya, adanya dugaan jual beli proyek di bagian umum Pemko sebanyak
Rp.40 miliar, periode 2017-2018 pada pos anggran Bagian Umum Pemko.
"Kita mendesak polisi untuk mendalami serta memproses hukum atas tindak
pidana korupsi ini. Kita juga berharap Ditreakrimsus Polda Riau memeriksa M
Noer, Ida Yulita Susanti, atas dugaan korupsi proyek di dinas perkim dan
pupr kota pekanbaru sebanyak Rp30 miliar pada tahun 2017 , karena diduga
melanggar UU No 31 tahun1999," bebernya.
Tak hanya itu saja, massa juga mendesak Ditreskrimsus memeriksa M Noer
sebagai dalam penyalahgunakan jabatannya, di duga turut serta juga
melibatkan Edi Suherma selaku Kabag Umum, dalam rehab bekas kantor dinas
Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp.2,5 miliar.
Teruanya, nendesak Ditreskrimsus Polda Riau, dimana di duga Edi Suherman
yang menjual proyek-proyek tersebut kepada pihak kontraktor yang menjadi
rekanannya. kemudian diduga Ia juga memberikan setoran pada M Noer.
Pihaknya juga meminta Ditreskrimsus mendalami dan memeriksa Ida terkait
dugaan ancaman beliau terhadap anggota dewan yang lain. Dimana
diutarakannya "kalau kenak aku, aku sebut semua dewan dewan yang main
proyek". Untuk melihat apakah benar adanya dewan dewan yang lain yang main
proyek.
"Sumber kita bisa dipertanggung jawabkan. Untuk itu, kita juga meminta
Presiden Republik Indonesia, Konsisten dalam melaksanakan Program nawacita
dalam pemberantasan korupsi di Riau. Tak lupa kita juga menduga adanya
pembayaran sewa rumah fiktif sekdako yang di duga di terima anak sekdako
setiap tahun," pungkasnya.***(rul)