Calon Perseorangan Walikota Pekanbaru Wajib Kantongi Dukungan Minimal 57.863 Pemilih
Riauterkini-PEKANBARU-Untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024, calon perseorangan sedikitnya harus mengantongi dukungan minimal 7,5 persen atau 57.863 jiwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. |
|
|
BERITA SEBELUMNYA :
|
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Pemilihan Serentak 2024
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Pemilihan Serentak 2024, Catat jadwal dan persyaratannya berikut:
Capella Honda Beri Program Servis Hingga Bulan Juni
Program servis Capella Honda berlangsung hingga Juni mendatang. Ayo manfaatkan.
Banggar DPRD Bengkalis Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2023
Banmus DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna tentang Laporan Badan Anggaran terhadap LKPJ Bupati Bengkalis TA 2023. Rekomendasi diberikan.
Lepas 300 JCH Siak, Bupati Alfedri Ingatkan Jaga Kesehatan di Tanah Suci
Digelar pelepasan 300 JCH Siak. Bupati Alfedri berpesan jaga kesehatan.
Wisuda Akbar, Wabup Siak Pesan Ini ke Santri Ponpes AMTI Rempak
Ponpes AMTI Rempak menggelar wisuda akbar. Prosesnya dihadiri Wakil Bupati Siak, Husni Merza.
Galeri Paripurna DPRD Rohul Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024
DPRD Rohul Gelar Paripurna. Penyampaian hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024.
RAPP Gelar Pelepasan CJH Riau Kompleks Tahun 2024/1445 Hijriah
Program Haji RAPP Beri Kesempatan 9 Karyawan Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci Makkah