Riauterkini- ROHIL- Sidang keenam yang menjerat Nanang Kang Ojek warga Panipahan, Kecamatan Palika (Pasir Limau Kapas), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ke meja hijau di PN Rohil sangat mengejutkan. Jebakan paket sabu itu diungkap kakak kandung Mael (buron), lantaran dendam karena suaminya mendekam di jeruji besi.
"Apa yang dirasakan Nanang saat ini, itulah yang dirasakan suamiku (Hasan, red)," kata Rodiah dalam persidangan, Kamis (2/5/24), di PN Rohil, meniru ucapan kakak kandung Mael yang disaksikan Mardiana di rumah Mael saat itu.
Untuk diketahui, Hasan alias Hok T Jan bin Alm Aphie, suami kakak kandung Mael, terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Panipahan. Pantauan di SIPP PN Rohil, Pokok perkara; 571/Pid Sus/2022/PN Rohil, Hasan alias Hok T Jan, adalah abang ipar Mael (buron) yang divonis pidana 6 tahun kurungan.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 niliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan. Adapun Barang Bukti (BB) dalam kasus tersebut adalah sabu seberat 230 gram (Lebih kurang Seperempat Kilo) dan pil ekstasi 155 butir.
Sebelum terdengarnya kata-kata mutiara dari kakak Mael yang tidak enak itu, saksi Rodiah (Mertua perempuan terdakwa Nanang) dan saksi Mardiana, menjenguk Nanang di Mapolsek Panipahan sekira pukul 14:00 WIB. Setelah itu, saksi Rodiah dan Mardiana mencoba mencari Mael ke rumahnya di Jalan Karya, Teluk Pulai, Kecamatan Palika. Namun mereka hanya menemukan kakak Mael di rumah itu.
"Apa yang dirasakan Nanang saat ini, itulah yang dirasakan suamiku (Hasan/Hok T Jan, red). Dulu menantumu (Nanang, red) telah melaporkan suamiku jual narkoba ke polisi Polres Rohil sana. Tanggunglah akibatnya," ucap Rodiah menirukan dan disaksikan oleh saksi Mardiana.
Kuasa hukum Andi Nugraha SH, MH, mengatakan kliennya (Nanang si tukang ojek) ditangkap anggota Polsek Panipahan Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 21:30 WIB, di seputaran jalan Lingkar Bundaran, Desa Panipahan Darat. Tanpa membuang waktu, mereka menggeledah Nanang, yang saat itu baru saja dari PT. APP (Tempat terminal atau loket berbagai kendaraan umum), untuk menjemput paket milik Mael.
"Ini bungkusan kotak apa ini, tanya anggota Polsek, lalu Nanang menjawab, ini paket milik Mael pak, saya hanya tukang ojek yang mendapat orderan dari Mael untuk menjemputkan paket miliknya di loket/terminal PT. APP, dan mengantarkan ke Mael pak," ujar Andi, meniru.
Lanjut Andi lagi, seketika itu juga, anggota Polsek Panipahan membuka bungkusan mi milik Mael yang dijemput oleh kang ojek (Nanang, red). Sangat mengejutkan, di dalam kotak paket itu didapati 2 bungkus plastik sedang berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu berklip merah. Dan kliennya pun langsung dibawa ke Mapolsek Panipahan.
Menguak fakta-fakta kejanggalan di Persidangan
Tim kuasa hukum yang dinahkodai Andi Nugraha SH, MH, dsn beranggotakan Sandy, SH, MH,. Aktony Seni, SH, MH, yang kerap menangani perkara dugaan penzaliman soal Narkoba, dalam persidangan yang sudah berjalan 5 kali dan 1 kali tunda itu, menemukan dugaan konspirasi Mael dengan melibatkan oknum Polsek Panipahan, yang seolah-olah TSM (Terstruktur, ter-Sistem dan Masif).
"Keterangan saksi Rodiah dan Mardiana, atas pernyataan kakak kandung Mael sudah salah satu bukti kuat, "apa yang dirasakan Nanang saat ini, sama seperti suamiku (Hasan) saat itu." "Apa salah Nanang?" tanya Rodiah, "Nanang telah jadi informen sehingga suamiku ditangkap polisi Polres Rohil," kata Andi, meniru kembali.
Sementara dari keterangan tiga saksi penangkapan di sidang-sidang sebelumnya, lanjut Andi, dua saksi penangkap mengatakan bahwa mereka sangat mengenal sosok Nanang, yang kesehariannya sebagai kang ojek di Panipahan. Dan satu saksi penangkapan tidak mengenal baik sosok Nanang.
"Dua saksi kita cecar pertanyaan ringan, saksi penangkapan Febrian mengatakan sangat kenal, bahkan dia sangat tau keseharian terdakwa. Beda dengan saksi penangkap yakni Fanwar S, dia tidak mengenal dan tidak tau keseharian terdakwa. Kesaksian Fanwar, dibantah terdakwa, "dia kenal saya dan dia tau pekerjaan saya. Saya sangat dekat dengan Fanwar saksi penangkap, Yang Mulia Hakim," papar Andi.
Saat dicecar pertanyaan apakah terdakwa sebelumnya pernah terlibat jaringan Narkoba, kedua saksi penangkapan mengatakan hal yang sama, yaitu; Terdakwa tidak pernah terlibat kasus narkoba.
Yang membuat lucu saat sidang kemarin, lanjut Andi, kelakuan dua oknum penyidik saat membawa terdakwa untuk tahap 2 ke kantor Kejari Rohil, saat naik kapal fery dari Panipahan ke Bagansiapiapi, terdakwa melihat buronan Mael di kapal yang sama. Namun, saat terdakwa menyampaikan prihal itu ke-kedua penyidik itu, mereka malah cuek.
"Dua penyidik itu Mario Syayuti dan Faisal, entah mereka tidak dengar ucapan terdakwa karena suara mesin kapal yang bising, atau mereka memilih diam pura-pura tak melihat," ucap Sandi, meniru.
"Padahal, di dalam kapal fery tersebut Rodiah (Mertua Nanang/terdakwadan juga Mael," tutupnya.***(Rls)