Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Korupsi, Oknum Pensiunan ASN Pemkab Inhu Ditahan Polisi

Riauterkini-RENGAT-Diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan produksi kedelai, seorang oknum pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan penegak hukum dan ditahan Polres Inhu.

Ditahannya oknum pensiunan ASN Pemkab Inhu berinisial YI (60) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA 2018 di Inhu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000.

"Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu berinisial YI selaku PPK dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan produksi kedelai yang bersumber dari dana APBN TA 2018 di Inhu, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso dalam konfrensi pers yang digelar, (28/11/22) di Mapolres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso yang didampingi AKP Agung Rama Setiawan Kasat Reskrim Polres Inhu dan AIPDA Misran PS Kasub Seksi Penmas Polres Inhu, menegaskan tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan sendirian, kedepan akan terus dilakukan penyidikan dan pendalaman dengan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Polda Riau serta pihak Kejaksaan.

"Baru satu yang ditetapkan tersangka yaitu YI dan sudah P21 untuk kemudian dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU, namun demikian tindak pidana ini tidak dilakukan sendirian. Kami akan terus melakukan pendalaman dengan berkoordinasi kepada Polda dan Kejaksaan," tegasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu dan Lokasi Tanam Kelompok Tani di Wilayah Kabupaten Inhu, berawal pada tahun 2018 disaat Kementerian Pertanian menganggarkan dalam APBN TA 2018 Dana Peningkatan Produksi Kedelai di Kabupaten Inhu dengan luas lahan 1.806 hektar sebesar Rp1.719.312.000 yang ditransfer langsung ke rekening 20 Kelompok Tani yang tersebar di Inhu dan tambahan untuk dua Kelompok Tani yang berasal dari pengalihan Dana Bantuan Kabupaten Rohul, sebesar Rp138.040.000 untuk luas lahan 145 hektar.

"Total Rp1.857.352.000 untuk 22 Kelompok Tani, dengan luas lahan 1.951 hektar. Dalam pelaksanaan kegiatan kelompok tani tidak melaksanakan sesuai dengan Rencana Usulan Kelompok (RUK), dikarenakan PPK meminta dan menerima sebagian uang dari Kelompok Tani yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan membuat SPJ tidak benar. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.311.605.000," ungkapnya.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*** (guh)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 26 April 2024

Tahun Ini, 1.414 Nasabah BRK Syariah Tunaikan Ibadah Haji

Tahun Ini, 1.414 Nasabah BRK Syariah Tunaikan Ibadah Haji.

Galeri
Kamis, 04 April 2024

Galeri Paripurna DPRD Rohul Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024

DPRD Rohul Gelar Paripurna. Penyampaian hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024.

Advertorial
Senin, 15 April 2024

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Advertorial
Sabtu, 06 April 2024

Advertorial,
RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya

RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya. Cek.

Galeri
Rabu, 03 April 2024

Wabup Indra Gunawan Lepas Peserta Pawai Taaruf dan Pembukaan MTQ ke-24 Kabupaten Rohul

MTQ ke-24 Kabupaten Rohul resmi dimulai. Ditandai dengan pelepaaan pawai taaruf dan pembukaan oleh Wakil Bupati Indra Gunawan.

Advertorial
Jumat, 05 April 2024

Safari Ramadan Pemprov Riau di Rohul, CSR BRK Syariah Disalurkan untuk Masjid Ponpes Darussalam Kabun

CSR BRK Syariah disalurkan ke Masjid Pondok Pesantren Darussalam Kabun bersamaan dengan Safari Ramadan Pemprov Riau di Rokan Hulu.

Berita Lainnya

Kamis, 25 April 2024

Perayaan Puncak May Day 2024 di Kuansing, Buruh tak Turun ke Jalan


Kamis, 25 April 2024

Total Hadiah Rp 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024


Rabu, 24 April 2024

Jelang Umroh, Alfedri-Husni Ambil Formulir Pendaftaran Kepala Daerah di PKB Siak


Rabu, 24 April 2024

Dukung Timnas Nobar, Bupati Bakal Jamu Masyarakat dengan Makan Gratis dan Doorprize


Rabu, 24 April 2024

Sayembara Maskot dan Jingle Pilwako Pekanbaru 2024 Berhadiah Puluhan Juta


Rabu, 24 April 2024

Polisi Rohul Ciduk Dua Perempuan Pengedar Sabu di Ujung Batu


Rabu, 24 April 2024

Pemkab Bengkalis Ikuti SPM Award Tahun Anggaran 2024 Daring


Rabu, 24 April 2024

KPU Bengkalis Koordinasi dengan Polres untuk Kelancaran Pilkada 2024


Rabu, 24 April 2024

468 JCH Rohul Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei 2024


Rabu, 24 April 2024

Kapolres Siak Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau


Rabu, 24 April 2024

Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival Segera Digelar


Rabu, 24 April 2024

Kasek di Bengkalis Diminta Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan


Rabu, 24 April 2024

Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Bengkalis Segera Bentuk Panwascam


Rabu, 24 April 2024

Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024


Rabu, 24 April 2024

Bawaslu Kuansing Buka Seleksi Panwas Kecamatan untuk Pilkada


Rabu, 24 April 2024

Di Pertemuan APDESI, Nasarudin Siapkan Program Bantuan 500 Juta Setiap Desa di Riau


Rabu, 24 April 2024

Kasmarni Kader Terbaik, PDIP Bengkalis Fokus Penjaringan Balon Wabup


Rabu, 24 April 2024

Bawaslu Inhil Bersiap Buka Pendaftaran Calon Bawaslu Kecamatan


Rabu, 24 April 2024

Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan


Rabu, 24 April 2024

Terpilih Kembali, Sutoyo Pimpin Aspek-Pir Riau Periode 2023-2028