Logo RTC
 
Eksploitasi Anak Jadi Pelacur, Seorang Pelaku di Selatpanjang, Meranti Dihukum 3 Tahun Penjara

Riauterkini-BENGKALIS- Terdakwa Sonia Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak berumur 16 tahun, di pidana penjara selama 3 tahun potong masa hukuman.

Terdakwa juga didenda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB, Kamis (22/9/22) kemarin. Majelis Hakim  Yona Lamerossa Ketaren, Hakim Ketua, dan dua hakim anggota  Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Ignas Ridlo Anarki.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

"Terdakwa divonis majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanannya dan denda," ungkap Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H saat dikonfirmasi riauterkini.com, Ahad (25/9/22).

Terdakwa Sonia sebelumnya didakwa bersalah atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya pada Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu hotel di Jalan Terubuk, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti mengeksploitasi anak.

Terdakwa melalui media sosial (Medsos) menerima kiriman pesan oleh seseorang untuk dicarikan cewek/wanita malam untuk menemani pelanggannya di room KTV.

Terdakwa pergi bersama anak korban menuju hotel dan terdakwa membuat kesepakatan dengan anak korban sebelum melayani tamu. Terdakwa memberitahukan kepada anak korban nanti akan menerima uang melayani tamu tersebut sebesar Rp600 ribu dan terdakwa meminta bagian sebesar Rp200 ribu.

Hasil tes kehamilan terhadap anak korban, memang benar yang bersangkutan hamil yang merupakan akibat dari persetubuhan yang terjadi kurang lebih sembilan sampai sepuluh pekan yang lalu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo. Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***(dik)

Foto : Ilustrasi int

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 20 September 2023

Peringati Harhubnas, Bupati Rezita Siap Majukan Transportasi Inhu

Bupati Rezita ajak mengajukan transportasi di Inhu. Disampaikan saat memimpin peringatan Harhubnas 2023.

Senin, 25 September 2023

Dapat Banyak Manfaat, Nur liah Ajak Pengusaha Jadi Nasabah Prioritas BRK Syariah

Nurliah mengajak pengusaha menjadi Nasabah Prioritas BRK Syariah. Agar mendapat banyak manfaat seperti yang telah dinikmatinya.

Galeri
Rabu, 30 Agustus 2023

Galeri foto,
Harmoni dalam Keragaman di Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023

RAPP Gelar Pekan Seni Budaya Riau Kompleks 2023. Pesta Rakyat ala warga Riau Kompleks Ini Pukau Pengunjung. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Senin, 28 Agustus 2023

Berkat Irama Desa, Pelayanan Terhadap Masyarakat Inhu Terus Meningkat

Pelayanan terhadap masyarakat di Inhu semakin memuaskan. Hasil Program Irama Desa.

Advertorial
Rabu, 23 Agustus 2023

Advertorial,
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah Agenda.

Galeri
Jumat, 25 Agustus 2023

Galeri foto,
Empat Legislator Riau Hadiri Festival Pacu Jalur Tradisional 2023 di Tepian Narosa Telukkuantan

Empat Legislator Riau dapil Kuansing yaitu Marwan Yohanis, Mardianto Mana, Sugeng Pranoto dan Sardiyono menghadiri FestivalPacu Jalur Tradisional di Tepian Narosa.

Advertorial
Selasa, 22 Agustus 2023

Advertorial,
Konsultasi, Bapemperda DPRD Riau Datangi Direktorat Otda Kemendagri

Konsultasi, Bapemperda DPRD Riau Datangi Direktorat Otda Kemendagri

Berita Lainnya

Sabtu, 23 September 2023

Baliho Diturunkan, Sekretaris PDIP Inhu Minta Maaf pada Pemuda Pancasila


Sabtu, 23 September 2023

Bupati Rohil Resmi Salurkan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023


Sabtu, 23 September 2023

Binaan BRI, Herbal Bawang Hitam Kube Pesona Beringin Pekanbaru Sudah Sampai Jawa dan Kalimantan


Sabtu, 23 September 2023

Heboh Hingga Disebut Ilegal, Rapat Banmus DPRD Bengkalis Sesuai Aturan


Sabtu, 23 September 2023

Revolusi Hijau, Hipam Tanam Puluhan Pohon Langka di Area LAMR Mandau


Sabtu, 23 September 2023

Kasus Pelaporan Oknum Anggota DPRD Kuansing Statusnya Naik Penyidikan 


Sabtu, 23 September 2023

Aklamasi, Firman Agus Terpilih Pimpin AMSI Riau


Sabtu, 23 September 2023

Kabar Gembira, Mulai 2024, Ketua RT dan RK di Siak Terima Jamsostek


Sabtu, 23 September 2023

Danrem 031 Wirabima Letakan Batu Pertama Pembangunan Koramil Tambusai Utara


Sabtu, 23 September 2023

BK DPRD Bengkalis Terbitkan Rekomendasi Nonaktifkan KU dan Syahrial


Jumat, 22 September 2023

Penuhi Standar Berkelanjutan, Kebun dan PMKS Sontang PT. APSL Raih Sertifikat ISPO


Jumat, 22 September 2023

Diskominfo Siak Sosialisasikan Resiko Pencurian Data


Jumat, 22 September 2023

Akses ke Ibukota Kecamatan Jauh, Bupati Siak Serahkan Ambulans untuk Kampung Tasik Betung


Jumat, 22 September 2023

Ayah Biadab, Bunuh Bayinya Sendiri Gara-gara Sering Nangis


Jumat, 22 September 2023

BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes, Hadirkan Artis Geisha dan Tutifruty


Jumat, 22 September 2023

Kerjasama dengan EMCL, HCML, Petronas dan Pertamina EP, PGN Subholding Gas Pertamina Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Bumi


Jumat, 22 September 2023

TNI AL Gagalkan penyeludupan 56 Ribu Kg Ballpress di Perairan Pulau Halang Rohil


Jumat, 22 September 2023

Bongkar Kasus Judi Online, Polda Riau Sita Aset Lebih Rp57 Miliar


Jumat, 22 September 2023

Danrem 031/Wira Bima Tinjau Lahan Bakal Markas Kodim Persiapan di Rohul


Jumat, 22 September 2023

Seratusan Massa GMMK Gelar Aksi Bela Rempang